kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.570   155,90   1,85%
  • KOMPAS100 1.188   24,76   2,13%
  • LQ45 863   17,67   2,09%
  • ISSI 300   6,15   2,09%
  • IDX30 447   6,81   1,55%
  • IDXHIDIV20 518   8,17   1,60%
  • IDX80 134   2,95   2,26%
  • IDXV30 137   1,51   1,12%
  • IDXQ30 143   2,38   1,69%

Lima bank gelontorkan kredit Rp 4,38 triliun ke Pupuk Kaltim


Senin, 15 Agustus 2011 / 14:30 WIB
Lima bank gelontorkan kredit Rp 4,38 triliun ke Pupuk Kaltim
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Astri Kharina Bangun |

JAKARTA. Lima bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan swasta menggelontorkan kredit sindikasi kepada PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) senilai Rp 1,34 triliun dan US$ 337 juta. Kredit ini akan jatuh tempo 10 tahun mendatang. Kelima bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang bertindak sebagai Mandated Lead Arranger, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), Bank Kaltim dan PT Bank Jabar Banten Tbk (BJBR).

"Total kredit yang diberikan setara Rp 4,38 triliun," ujar Direktur PKT Aas Asidikin Idat, Senin (15/8).

Pinjaman tersebut akan digunakan PKT untuk membangun pabrik Kaltim-5 yang nilai investasinya mencapai Rp 6,15 triliun. Pabrik ini menggantikan pabrik Kaltim-1 yang sudah tua usianya dan tidak efisien konsumsi energinya. Sisa kebutuhan pendanaan akan dicukupi lewat dana internal PKT.

Pabrik Kaltim-5 berkapasitas 1,15 juta ton urea granul dan 825 ribu ton amoniak per tahun. Pabrik yang menurut rencana rampung pada 2013 ini bakal menjadi unit pabrik urea terbesar di Asia Tenggara. Setelah beroperasi, kapasitas produksi urea dan amoniak PKT diharapkan bertambah 450 ribu ton sehingga total produksi menjadi 3,43 juta ton urea per tahun dan 2,08 juta amoniak per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×