kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Mandiri berikan fasilitas kredit Rp 50 triliun sepanjang 2011


Selasa, 26 Juli 2011 / 15:21 WIB
Mandiri berikan fasilitas kredit Rp 50 triliun sepanjang 2011
ILUSTRASI. Ilustrasi perut gendut rata six pact kesehatan buncit


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) memperkirakan fasilitas kredit yang diterbitkan sepanjang 2011 mencapai Rp 50 triliun. Fasilitas itu disalurkan ke sektor korporasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan konsumsi. Fasilitas tersebut dikucurkan ke perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ataupun swasta.

"Dari Rp 50 triliun itu, mandiri juga menyiapkan fasilitas kredit untuk program pemerintah Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI)," kata Zulkifli Zaini Direktur Utama Bank Mandiri, Selasa (26/7).

Zulkfili menjelaskan, rata-rata pertumbuhan kredit bank Mandiri secara konsolidasi tumbuh 27% (year on year/yoy) pada Juni 2011. Salah satu kontributor pertumbuhan kredit terbesar pada sektor kredit mikro. Kemudian diikuti oleh pertumbuhan kredit konsumsi. Selain itu, bank berkode saham BMRI ini optimis pertumbuhan kreditnya dapat tumbuh di atas 20% setiap tahunnya.

Terkait pemberian suku bunga (rate) kredit kepada debitur. Pimpinan bank Mandiri menjanjikan rate yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan berpelat merah lebih rendah jika dibandingkan dengan bank swasta lain. "Suku bunga itu kan berdasarkan berbagai faktor salah satunya cost of fund (biaya dana) dan perhitungan risiko. Perusahaan itu kan risikonya tidak besar," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×