kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Lima dapen bermasalah terancam dibubarkan


Rabu, 19 Juni 2013 / 07:12 WIB
Lima dapen bermasalah terancam dibubarkan
ILUSTRASI. Pendaftaran SNMPN 2022 Khusus Jenjang D3 Sudah Dibuka, Simak Infonya.


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Sandy Baskoro

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat waktu selama dua hingga tiga bulan kepada lima dana pensiun yang kini masuk pengawasan.

Jika hingga batas waktu itu tak ada kejelasan perbaikan, OJK akan membubarkan lima dapen itu. Selanjutnya, hak-hak peserta dana pensiun yang sudah jatuh tempo mesti dibayarkan. Untuk hak peserta yang belum jatuh tempo, OJK mengusulkan agar dipindah ke dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) secara perorangan.

Lima dana pensiun yang masuk pengawasan khusus OJK adalah Dana Pensiun BPILP Pulogadung, Indah Karya, Istaka Karya, Industri Sandang, serta Kodja Bahari. Kelimanya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar kewajiban uang pensiun nasabah yang total ditaksir sekitar Rp 100 miliar.

KONTAN menelusuri, BPILP Pulogadung berada di bawah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. BPLIP dikenal sebagai pengelola Perkampungan Industri Kecil (PIK) di kawasan Penggilingan, Jakarta Timur, dan memiliki 75 karyawan. Sedangkan empat dana pensiun lain ada di bawah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank OJK, menyatakan, jumlah nasabah lima dana pensiun itu tidak terlalu banyak. Meski begitu, OJK harus menunggu langkah induk dana pensiun itu, apakah akan melikuidasi atau menyehatkannya. Status ini penting agar regulator bisa mengambil sikap. "Jika dise-hatkan, berarti harus dihitung kewajibannya," ujar dia, Selasa (18/6).

Menurut Firdaus, opsi penyehatan dana pensiun masih terbuka. Pilihan itu termasuk opsi berganti baju menjadi dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Namun, mereka harus memenuhi persyaratan. Misalnya menambah modal sesuai ketentuan. Opsi kedua adalah pembubaran. OJK menyarankan lima dana pensiun itu memilih opsi ini agar kewajiban iuran para nasabahnya berhenti. Maklum, meski perusahaannya sekarat, pekerja tetap ditarik iuran.

Jika dibubarkan, penarikan iuran berhenti. Konsekuensinya, dana pensiun harus membayar uang nasabah yang jatuh tempo. Opsi ini lebih bagus. Sebab, kalaupun ada yang belum jatuh tempo, uang nasabah bisa dipindahkan ke DPLK. "Maunya dibubarkan saja supaya argonya berhenti," tandas Firdaus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×