CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

OJK nilai laporan transaksi keuangan amburadul


Selasa, 18 Juni 2013 / 19:11 WIB
ILUSTRASI. Ubi Ungu Cokelat Meleleh (dok/dapur kobe)


Reporter: Annisa Aninditya Wibawa | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengawasi industri keuangan non bank pada awal tahun ini. Tapi setelah berjalan beberapa lama ini OJK menilai, laporan transaksi keuangan masih amburadul. Maksudnya, perusahaan perusahaan dalam industri non bank itu mempunyai kepatuhan yang rendah dalam melaporkan transaksi keuangannya.

"Saya menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan laporan transaksi keuangan. Ini perlu kita dorong dan tingkatkan," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Menara Bidakara, Selasa, (18/6).

Ia bilang, harus ada peningkatan edukasi kepada para petugas lembaga jasa keuangan untuk melaporkan transaksi mereka. Ini bertujuan menghindari transaksi yang dianggap mencurigakan.

OJK mendorong pelaporan transaksi keuangan industri ini supaya memberantas tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Pasalnya, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang menjadi landasan OJK memerangi hal tersebut.

Muliaman bilang, ini menuntut pihaknya untuk meningkatkan kemampuan agar bisa terus mengeluarkan kebijakan yang sesuai dan efektif. "Kita akan kembangkan apa yang bisa membantu efektivitas pelaksanaan tugas kita," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×