kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Lindungi masyarakat, Kominfo bisa blokir fintech sebelum ada laporan ke Satgas


Senin, 11 Maret 2019 / 06:25 WIB
Lindungi masyarakat, Kominfo bisa blokir fintech sebelum ada laporan ke Satgas


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - SOLO. Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mempercepat proses pemblokiran financial technology (fintech) ilegal. Langkah ini dilakukan guna melindungi masyarakat dari maraknya fintech nakal. 

"Pemerintah lewat Kominfo dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) proaktif memblokir fintech. Dulu laporan dulu ke Satgas Siaga Investasi lalu lapor ke Kominfo baru diblok. Sekarang dibalik prosesnya," ujar Rudiantara di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3).

Menurut Rudiantara, setiap hari Kominfo menggunakan mesin pencarian yang aktif menyisir berbagai fintech. Lalu mencocokkannya dengan data fintech terdaftar dan mengantongi izin dari OJK.

Bila fintech yang ditemukan Kominfo tidak termasuk dalam daftar fintech yang legal, maka Kominfo langsung memblokir fintech tersebut baik dalam bentuk website mauupun aplikasi.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut, saat ini sudah terdapat 99 fintech yang terdaftar dan memiliki izin operasional.  Satgas Siaga Investasi mencatat, sejak Juli hingga Desember 2018 sudah ada 635 entitas fintech ilegal.

Sedangkan pada Januari-Februari 2019 Satgas menemukan 168 fintech ilegal. Sehingga secara total fintech yang tidak berizin sejak Juli 2018 hingga Februari 2019 mencapai 803 entitas.

"Kita harus tetap edukasi dan literasi ke masyarakat agar paham hak, kewajiban, serta risikonya. Ini (fintech) seperti rentenir, dari dulu sudah ada, tidak bisa diberantas, tetap ada. Yang kita lakukan lewat online ini, lewat koridor yang ada," jelas Wimboh.

Selain itu, OJK juga akan mengoptimalkan Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) untuk memberikan komitmen kepada pelaku usaha fintech. Tujuannya agar pemain mematuhi peraturan guna melindungi konsumen.

"Market conduct ini tidak boleh dilanggar. Juga jangan menipu, melanggar etika penagihan, harus ada orang bertanggungjawab, dan fintech bisnisnya harus berkelanjutan tidak boleh hit and run. Semua dituangkan dalam prinsip-prinsip etika. Kami minta seluruh pelaku fintech, dimonitor dan diingatkan (oleh asosiasi)," jelas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×