kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tutup akses ke payment gateway, AFPI yakin bisa basmi fintech ilegal


Minggu, 10 Maret 2019 / 20:43 WIB
Tutup akses ke payment gateway, AFPI yakin bisa basmi fintech ilegal


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya membasmi perusahaan financial technology (fintech) gencar dilakukan. Terbaru Asosiasi Pendanaan Fintech Bersama Indonesia (AFPI) akan menutup akses fintech ilegal agar tidak bisa terhubung dengan payment gateway.

Ketua umum AFPI Adrian Gunadi menyatakan guna menjalankan aksi ini, asosiasi menggandeng Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Lantaran pemain payment gateway berada dalam naungan Aftech. Langkah ini diambil lantaran asosiasi menilai langkah menutup website dan aplikasi saja tidaklah cukup.

"Tidak cukup hanya menutup website dan aplikasi, inisiatif yang kita lakukan dengan Aftech adalah membuat black list di payment gateway. Karena fintech illegal untuk penyalurannya memanfaatkan mekanisme payment gateway. Jadi kalau hanya tutup aplikasi maka akan muncul lagi," ujar Adrian, di sela-sela acara Fintech Goes To Campus di Universitas Sebelas Maret, Solo, Sabtu (9/3).

Adrian menilai langkah ini bisa lebih efektif lantaran sistem akan menutup mekanisme pencairan pendanaan fintech ilegal di payment gateway. Lanjut Dia bila saluran pendanaan atau mekanisme penyalurannya dimatikan maka fintech ilegal tidak bisa menyelesaikan aplikasi peminjam.

"Karena semua settlement ada di payment gateway. Jadi asosiasi akan mengirimkan daftar fintech legal. Sehingga semua transaksi di luar 99 fintech legal harus di-block. Kemarin kita sudah tanda tangani nota kesepakatan dengan Aftech, teknisnya akan dibahas pada minggu depan," jelas Adrian.

Bank Indonesia sendiri hingga 8 Januari 2019 telah merilis daftar penyelenggara payment gateway yang telah memperoleh izin dari bank sentral. Terdapat 11 pemain yang telah mengantongi izin yakni Faspay, Finpay, Nicepay, Doku, Winpay, Aino, Kartuku, Veritrans, Espay, Intracs, dan MCPayment.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut saat ini sudah terdapat 99 fintech terdaftar dan memiliki izin operasional. Sejak Juli hingga Desember 2018 lalu, Satgas Siaga Investasi mencatat ada 635 entitas fintech ilegal.

Sedangkan dari Januari - Februari 2019 ada 168 fintech ilegal. Sehingga total yang tidak memiliki izin dari Juli 2018 Hingga Februari 2019 ada 803 entitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×