kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

LKBB Masih Jadi Perdebatan di RUU JPSK


Jumat, 17 Juli 2009 / 08:10 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah, pelaku usaha di industri keuangan, maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk segera menyelesaikan aturan main penanganan krisis keuangan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (RUU JPSK). Tapi, banyak hal menyangkut RUU ini menjadi perdebatan banyak kalangan.

Salah satu hal yang menjadi perdebatan adalah soal posisi lembaga keuangan bukan bank (LKBB) di dalam RUU JPSK itu. Chief Economist Bank Mandiri Mirza Adityaswara berpendapat, dana LKBB saat ini memang masih terbilang mini. Tapi, LKBB patut mendapat perlindungan di saat krisis. Misalnya Jamsostek ataupun Taspen. "Peserta mereka banyak, harus ada yang menanggung jika terjadi apa-apa dengan mereka," katanya Kamis (16/7).

Apalagi, kini krisis keuangan juga menyambar lembaga keuangan non-bank. Di Amerika Serikat (AS), perusahaan seperti American International Group (AIG), PNC Financial Services Gruop, dan GMAC Financial Services juga tersengat krisis. "Pemerintah AS memberikan bailout kepada mereka karena punya pengaruh sistemik ke perekonomian," katanya.

Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany juga menegaskan, "Meski sumber dananya kecil pada saat ini, tapi saya yakin ke depan (dana LKBB) akan membesar," ujarnya.

Tonny Prasetiantono, Ekonom BNI juga menganggap LKBB perlu mendapat penjaminan. Sebab, "Kepanikan di LKBB akan menjalar ke perbankan," katanya. Apalagi, saat ini sebagian besar bank memiliki anak usaha baik berupa perusahaan sekuritas, asuransi, dana pensiun, maupun perusahan pembiayaan.

Melchias Markus Mekeng, Anggota Komisi XI DPR bilang, sebenarnya sebagian besar anggota DPR tak keberatan LKBB mendapatkan bantuan jika mengalami kesulitan di saat krisis. Tapi dia meminta pemerintah merinci, LKBB mana saja yang layak mendapat talangan dana. Selain itu Melchias meminta pemerintah juga mempertimbangkan kemampuan anggaran negara. "Dananya dari mana?" katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah soal syarat risiko sistemik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku tak keberatan jika DPR ingin merinci syarat kondisi sistemik yang tercantum dalam RUU JPSK itu. "Ini akan mencegah terjadinya moral hazard," tegasnya.

Tapi, kalau Undang-Undang sampai merinci kriteria kondisi sistemik itu, bisa jadi UU itu membatasi pemerintah saat menghadapi krisis yang dinamis. Karena itu, Fuad Rahmany berpendapat, "Cukup diserahkan kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan".

Terlepas dari kontroversi itu, Sri Mulyani menegaskan, Pemerintah tetap membutuhkan RUU JPSK untuk menghadapi kondisi darurat. "Saya berharap tak menggunakan RUU JPSK, tapi bukan berarti tak perlu ada," kata Sri Mulyani, kemarin (16/7)

Saat ini pembahasan RUU JPSK di DPR mandek karena para wakil rakyat menunggu pemerintah menyerakan RUU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sangat terkait dengan RUU JPSK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×