Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
Baca Juga: Hingga Mei 2021, LPEI salurkan penjaminan kredit modal kerja PEN Rp 1,53 triliun
Pulung Widhi Hananto, Tenaga Ahli 1 Free Trade Agreement (FTA) Semarang, lembaga di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi salah satu narasumber dalam Pelatihan CPNE Tematik Kendal.
“Pelatihan ini bertujuan untuk mengedukasi eksportir baru dalam memahami pasar ekspor dan semua komoditas memiliki potensi. Tidak ada komoditas yang tidak potensial karena semua hampir diminati di pasar. Contohnya, komoditas porang yang awalnya tak dilirik, kini diminati banyak negara dari Asia hingga Eropa,” jelas Pulung.
Merujuk data Badan Karantina Pertanian (Barantan) semester I- 2021 ekspor porang Indonesia mencapai angka 14,8 ribu ton, angka ini melampaui jumlah ekspor semester 1-2019 dengan jumlah 5,7 ribu ton. Peningkatan ini menunjukkan adanya permintaan ekspor sebanyak 160 persen.
Negara-negara yang menerima suplai ekspor utama porang seperti China, Vietnam, hingga Jepang. Selain negara kawasan Asia, Eropa juga menjadi salah satu negara tujuan ekspor porang.
Biasanya porang yang di ekspor dikirim dalam bentuk chip atau produk setengah jadi yang nantinya di negara penerima akan diolah menjadi bahan dasar pangan, kosmetik hingga industri.
“Komoditas porang, pada awalnya tidak berorientasi ekspor atau punya standar ekspor, sekarang benar-benar dicari menjadi primadona. Bahkan, tiga minggu lalu Kemendag juga memberikan keputusan kebijakan untuk pengaturan ekspor porang,” jelas Pulung pada saat menyampaikan materi dalam acara Pelatihan Tematik Ekspor CPNE Kabupaten Kendal, Jawa Tengah secara daring/online.
Baca Juga: Disidik Kejagung terkait dugaan korupsi, LPEI: Kami akan ikuti proses hukum
Karena itu, para pelaku usaha diajak untuk selalu memupuk optimisme, mengingat berbagai komoditas ketika memiliki nilai lebih akan punya peminat besar di pasar global. Contoh lain, ekspor batok kelapa Indonesia yang menembus pasar internasional, menjadi bukti, komoditas asli Indonesia mampu bersaing.
“Indonesia kaya dengan segala hal yang notabene bisa diproduksi, diekspor dan memiliki daya jual. Para pelaku usaha harus semangat membangun produk yang dimiliki, berupaya memenuhi standar internasional dan selalu berpikir out of the box ketika melahirkan produk,” kata Pulung.
Salah satu catatan yang perlu diperhatikan bagi pelaku UKM yang ingin melakukan ekspor, yakni mengenai kebijakan Free Trade Agreement (FTA). Pelaku usaha sektor UKM bisa memilih negara yang sudah menerapkan FTA dengan Indonesia, karena dari sisi regulasi juga perhitungan pajak, akan lebih kompetitif.
Selain itu, pelaku usaha didorong untuk selalu melakukan riset pasar, apakah di negara tujuan ekspor ada permintaan yang cukup tinggi, kemudian mempersiapkan skema pendanaan, termasuk mencari informasi ke lembaga-lembaga keuangan yang dapat memberikan dukungan ekspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News