Reporter: Nadya Zahira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA).
Baca Juga: Jelang Implementasi, Pemerintah Gencar Lakukan Sosialisasi Kebijakan DHE SDA
Corporate Secretary LPEI Sam Malee menyatakan bahwa aturan baru yang mewajibkan eksportir sektor mineral, batubara, perikanan, dan perkebunan untuk menempatkan dana DHE di dalam negeri akan meningkatkan peran LPEI dalam mendukung ekspor nasional.
Dengan peran LPEI sebagai lembaga keuangan yang dapat menerima DHE SDA dari debiturnya, transaksi ekspor melalui LPEI diharapkan semakin meningkat.
"Ini akan memudahkan monitoring transaksi debitur dan fasilitas kredit mereka di LPEI," ujar Sam kepada Kontan, Kamis (27/2).
Instrumen LPEI untuk DHE SDA
LPEI telah menyiapkan beberapa instrumen guna mengakomodasi penempatan dana DHE SDA.
Eksportir dapat menempatkan DHE SDA di LPEI melalui rekening khusus DHE SDA dan promissory note valuta asing.
Selain mempermudah pembayaran dari pembeli luar negeri, skema ini juga menekan biaya transaksi perbankan bagi korporasi dan UKM.
Baca Juga: Catatkan Kinerja Keuangan yang Positif, LPEI Kantongi Laba Rp 232,5 Miliar pada 2024
Saat ini, LPEI memiliki tiga instrumen utama untuk mendukung penempatan dana DHE SDA selama periode kewajiban, yaitu:
- OPTIMUS – Optimalisasi Rekening Khusus: Rekening khusus untuk penerimaan DHE SDA yang dapat digunakan sebagai agunan pembiayaan.
- PRIME – Promissory Notes Ekspor: Instrumen janji bayar LPEI atas dana DHE SDA yang ditempatkan melalui treasury asset LPEI dengan bunga menarik, dibayarkan bulanan atau saat jatuh tempo.
- DARE – Dana Talangan Transaksi Ekspor: Fasilitas pembiayaan likuiditas bagi nasabah DHE SDA dengan suku bunga kompetitif dan limit hingga 95% dari penerimaan DHE.
Selain mendukung eksportir, penempatan DHE SDA di LPEI juga berkontribusi terhadap cadangan devisa negara, yang pada akhirnya dapat membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, LPEI Salurkan Pembiayaan PKE Lebih dari Rp 7 Triliun di 2024
Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, LPEI mencatat penerimaan DHE SDA sebesar Rp 2,4 triliun.
LPEI juga terus memperkuat kolaborasi dengan mitra perbankan dan ekosistem ekspor lainnya guna mendukung kebutuhan transaksi bisnis eksportir serta mengoptimalkan penerimaan DHE SDA dalam memperkuat cadangan devisa Indonesia.
Selanjutnya: Perbankan Siap Implementasikan Aturan DHE SDA Baru
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (28/7): Dari Cerah hingga Diguyur Hujan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News