kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS akan prioritaskan jaminan pemilik bank dalam penempatan dana, ini alasannya


Sabtu, 25 Juli 2020 / 06:10 WIB
LPS akan prioritaskan jaminan pemilik bank dalam penempatan dana, ini alasannya


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal memprioritaskan aset pemegang saham bank untuk menjadi jaminan penempatan dana.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, hal tersebut jadi salah satu strategi mitigasi risiko yang dilakukan LPS terkait kewenangan baru yang dimiliki LPS untuk menempatkan dana kepada bank dalam pengawasan intensif (BDPI), dan bank dalam pengawasan khusus (BDPK) selama pandemi.

“Untuk agunan, kami akan mengutamakan dari pemilik bank, karena kalau jaminan berasal dari bank sendiri, dan kemudian ditetapkan menjadi bank gagal, aset bank tersebut pada akhirnya juga akan dikuasai LPS,” katanya dalamjumpa pers virtual, Jumat (24/7).

Baca Juga: Sejumlah bank dalam pengawasan khusus, LPS: Likuiditas LPS cukup untuk tempatkan dana

Agunan akan dieksekusi oleh LPS jika hingga jatuh tempo, bank tak dapat mengembalikan dana LPS. Sementara tenor penempatan dana ditentukan maksimum selama enam bulan.

Merujuk Peraturan LPS (PLPS) 3/2020, sejumlah aset pemilik bank yang bisa dijaminkan antara lain: kepemilikan saham di perusahaan selain bank penerima penempatan dana; aktiva tetap; dan aset lainnya. Sementara aset bank penerima penempatan dana yang bisa dijaminkan adalah: surat berharga; aset kredit; aset pembiayaan; dan aktiva tetap.

Kecukupan jaminan juga menjadi salah satu pertimbangan LPS buat memutuskan untuk menempatkan dana. Keputusan akhir LPS untuk menempatkan dana pun sebelumnya mesti melalui proses panjang, misalnya melakukan pemeriksaan dan analisis bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Jaminan tentu harus berkualitas baik, dan berstatus lancar. Sebelum mengajukan penempatan dana, bank juga wajib melakukan appraisal yang dilakukan pihak independen,” sambung Halim.

Permohonan penempatan dana tak diajukan kepada LPS, melainkan kepada OJK. Sebelum memutuskan penempatan dana, mesti ada rekomendasi dari OJK.

Sementara selain soal jaminan, langkah mitigasi lainnya yang tercantum dalam PLPS 3/2020 dinyatakan bahwa dana LPS cuma dapat dimanfaatkan buat pembayaran kewajiban dana pihak ketiga (DPK) yang tidak terafiliasi dengan bank.

Baca Juga: BDPI dan BDPK yang ditetapkan sebelum pandemi bisa manfaatkan penempatan dana LPS

Dana LPS dilarang untuk digunakan untuk ditempatkan kembali di bank lain, digunakan sebagai sumber penyaluran kredit maupun pembiayaan untuk afiliasi, atau sebagai sumber pembayaran dividen.

“Penempatan dana ini bersifat sementara, jangka waktu maksimal hanya enam bulan. Tujuannya bukan untuk menyelamatkan bank, melainkan untuk mengantisipasi stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank,” ujar Halim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×