kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.909   39,00   0,22%
  • IDX 5.669   -151,53   -2,60%
  • KOMPAS100 732   -20,32   -2,70%
  • LQ45 558   -14,93   -2,61%
  • ISSI 197   -4,44   -2,21%
  • IDX30 317   -8,06   -2,48%
  • IDXHIDIV20 391   -9,89   -2,47%
  • IDX80 83   -2,30   -2,69%
  • IDXV30 106   -2,27   -2,09%
  • IDXQ30 102   -2,67   -2,54%

LPS: Aturan premi restrukturisasi masih dibahas di Kementerian Keuangan


Kamis, 07 Juni 2018 / 22:11 WIB
ILUSTRASI. PERBANKAN LAYANI PENUKARAN PECAHAN


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut pembahasan premi restrukturisasi masih dibahas di Kementerian Keuangan. Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisoner LPS bilang Kementerian Keuangan masih membahas mengenai peraturan pemerintah terkait dengan premi restrukturiasi.

"Kapan ini akan keluar? Kami LPS dan Kemenkeu masih melakukan diskusi," kata Halim, Rabu (6/6).

Ketentuan PP mengenai premi restrukturisasi ini merupakan turunan dari UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Pemerintah menurut Halim belum ada target kapan PP ini akan keluar. Namun secara umum aturan dalam PP ini diharapkan bisa selaras dengan ketentuan UU dan dari best practice internasional.

Sebelumnya LPS memastikan, ketentuan premi baru yang akan dipungut dari industri perbankan sudah selesai. Beleid ini sudah ada di tangan Kementerian Keuangan.

“Secara drafting, aturan tersebut sudah selesai,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah saat ditemui KONTAN.co.id dalam breakfast meeting BI dan KONTAN: Digital Economi, Are We Ready?.

Mengaku sudah ada jalan tengah atas premi baru bank itu, Halim masih enggan menyebut besaran premi dalam draf aturan itu. Hanya ia memastikan, premi tambahan itu menemukan jalan tengah, sesuai masukan industri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×