kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.670.000   31.000   1,17%
  • USD/IDR 17.655   -21,00   -0,12%
  • IDX 6.667   -1,28   -0,02%
  • KOMPAS100 870   -1,85   -0,21%
  • LQ45 660   -2,74   -0,41%
  • ISSI 231   -0,23   -0,10%
  • IDX30 369   -1,71   -0,46%
  • IDXHIDIV20 456   -3,33   -0,72%
  • IDX80 99   -0,34   -0,34%
  • IDXV30 126   -0,89   -0,70%
  • IDXQ30 118   -0,70   -0,59%

LPS Bakal Garap Pilot Project Core System BPR 2028


Jumat, 04 September 2026 / 13:08 WIB
LPS Bakal Garap Pilot Project Core System BPR 2028
ILUSTRASI. LPS sedang menyiapkan pilot project core system bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat kesiapan data dalam proses resolusi bank (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menyiapkan pilot project core system bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) untuk memperkuat kesiapan data dalam proses resolusi bank.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengungkapkan, core system tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada 2028. Sistem ini bakal digunakan untuk memastikan data BPR dapat dipantau secara lebih mutakhir dan real time.

"Nanti kita akan mulai 2028, kan OJK akan melakukan konsolidasi bank dua tahun, 2027-2028, jadi kita akan install masuk seluruhnya 2028," kata Anggito saat ditemui Jumat (4/9/2026).

Baca Juga: Bank Mandiri Bagikan Dividen Interim Rp6,16 Triliun, Cek Jatah per Saham

Namun Anggito bilang implementasi core system pada tahap awal tak bakal mencakup seluruh BPR. LPS bakal mempertimbangkan aspek biaya dan waktu dalam menentukan BPR yang masuk dalam proyek tersebut.

Terkait kriteria BPR yang akan mengikuti pilot project, Anggito menyebut pihaknya bakal menentukan kriterianya kemudian. Namun, salah satu pertimbangannya adalah BPR yang telah masuk dalam proses konsolidasi yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggito bilang kebutuhan terhadap core system menjadi penting karena tak seluruh data BPR saat ini dalam kondisi mutakhir. Padahal, ketersediaan data yang akurat dibutuhkan ketika LPS melakukan resolusi terhadap bank yang dicabut izin usahanya.

"Masalahnya adalah tidak semua data BPR itu mutakhir, makanya kami akan membuat yang namanya core system, supaya datanya real time," ujarnya.

Dengan sistem tersebut, LPS berharap tak  terjadi lagi perbedaan signifikan antara data yang tersedia sebelum resolusi dengan kondisi data terbaru saat proses resolusi dilakukan.

Anggito menjelaskan, melalui core system, LPS setidaknya dapat mengetahui pergerakan data BPR secara lebih cepat. Hal ini diharapkan dapat mendukung proses penanganan nasabah ketika terjadi pencabutan izin usaha BPR.

Baca Juga: BRI Tebar Promo Kuliner Hingga Lifestyle Menyambut Hari Pelanggan Nasional 2026

Sebagai gambaran, Anggito menyebut dana nasabah yang masuk dalam skema penjaminan LPS akan dibayarkan dalam waktu lima hari setelah proses pengambilalihan dan penetapan tim likuidasi. Sementara itu, dana di luar skema penjaminan akan bergantung pada tingkat pengembalian aset bank yang dilikuidasi.

"Kalau yang dalam skema penjaminan lima hari, begitu kami ambil alih, kami tetapkan tim likuidasi, datanya sudah ada, semuanya langsung didapat," kata Anggito.

Sementara itu, proses konsolidasi BPR yang dilakukan OJK akan menjadi salah satu konteks dalam pengembangan sistem tersebut. Anggito mengatakan konsolidasi dapat dilakukan melalui merger maupun akuisisi. Namun, terdapat pula BPR yang pada akhirnya dapat masuk dalam proses resolusi atau likuidasi.

"Jumlahnya berapa tergantung pada OJK, sekarang sudah dilakukan program, dalam satu-dua tahun ke depan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×