kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja


Rabu, 01 April 2020 / 14:05 WIB
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta. LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Hanya saja, banyak dana individu yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga membuat jumlah dana tersebut menjadi besar bahkan mencapai ratusan triliun.

Ia bilang, sebetulnya perluasan jenis simpanan masyarakat bisa dilakukan tanpa Perpu. Hal itu bisa diakomodir hanya dengan peraturan pemerintah saja.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

Di samping itu, LPS juga bisa mengajukan ke pemerintah langkah drastis dalam melakukan penjaminan untuk menjaga kelangsungan hidup perbankan di tengah cekikan Covid-19.

Misalnya dengan melakukan penjaminan terhadap kewajiban bank di luar simpanan. Itu bisa dilakukan untuk mencegah krisis sehingga kegiatan perbankan dan korporasi bisa tetap jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×