kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.901.000   -7.000   -0,37%
  • USD/IDR 16.255   69,00   0,43%
  • IDX 6.901   35,74   0,52%
  • KOMPAS100 1.004   4,88   0,49%
  • LQ45 768   3,99   0,52%
  • ISSI 227   1,02   0,45%
  • IDX30 396   2,65   0,67%
  • IDXHIDIV20 457   1,32   0,29%
  • IDX80 113   0,52   0,46%
  • IDXV30 114   -0,13   -0,12%
  • IDXQ30 128   0,82   0,64%

LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja


Rabu, 01 April 2020 / 14:05 WIB
LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
ILUSTRASI. Aktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Jakarta. LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/05/2019


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Tendi Mahadi

Hanya saja, banyak dana individu yang dikelola secara bersama-sama dalam satu lembaga membuat jumlah dana tersebut menjadi besar bahkan mencapai ratusan triliun.

Ia bilang, sebetulnya perluasan jenis simpanan masyarakat bisa dilakukan tanpa Perpu. Hal itu bisa diakomodir hanya dengan peraturan pemerintah saja.

Baca Juga: Sri Mulyani: Tahun ini tarif PPh Badan bakal turun jadi 22%

Di samping itu, LPS juga bisa mengajukan ke pemerintah langkah drastis dalam melakukan penjaminan untuk menjaga kelangsungan hidup perbankan di tengah cekikan Covid-19.

Misalnya dengan melakukan penjaminan terhadap kewajiban bank di luar simpanan. Itu bisa dilakukan untuk mencegah krisis sehingga kegiatan perbankan dan korporasi bisa tetap jalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×