Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk mencabut batas maksimum (capping) suku bunga deposito bagi bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dan IV. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai, rencana tersebut tidak akan berpengaruh pada perang suku bunga antar bank.
Kepala Group Risiko Perekonomian dan Sistem Keuangan LPS, Dody Arifianto mengatakan, bank BUKU III dan IV memiliki opsi lain untuk mencari sumber pendanaan seperti akses ke pasar keuangan dan pasar modal. "Mereka bisa terbitkan notes dan obligasi jadi tidak tergantung dengan Dana Pihak Ketiga (DPK)," kata Dody di Jakarta, Rabu (14/12).
Kendati demikian, risiko terjadinya perang suku bunga antar bank masih tetap ada, hanya saja potensinya tidak terlalu besar. Pasalnya, saat ini likuditas di perbankan dinilai masih cukup stabil ditambah dengan adanya dana repatriasi dari tax amnesty yang akan kembali ke perbankan. Ini dinilai akan cukup menambah sisi pendanaan bank.
Sebagai informasi, pada Februari 2016 OJK menerapkan kebijakan supervisi di industri perbankan khususnya bank BUKU III dan IV yaitu dengan membatasi suku bunga dana maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang kala itu masih BI Rate. Sedangkan, untuk Bank BUKU III ditetapkan maksimum 75 bps di atas BI Rate. Kebijakan tersebut pun dilatarbelakangi fenomena perang suku bunga antarbank untuk memperoleh pendanaan di tengah ketatnya likuiditas karena arus dana keluar saat itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News