kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.755   0,00   0,00%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

OJK berwacana hapuskan capping bunga deposito


Selasa, 06 Desember 2016 / 17:07 WIB
OJK berwacana hapuskan capping bunga deposito


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah meninjau kembali penerapan batas atas (capping) suku bunga deposito pada bank BUKU 3 dan BUKU 4 terhadap likuiditas bank. Nelson Tampubolon, Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi penerapan capping bunga deposito di akhir tahun 2016 ini.

Pasalnya, likuiditas perbankan mulai longgar setelah dana repatriasi dari program pengampunan pajak atau tax amnesty masuk ke sistem perbankan melalui deposito. Saat ini, dana repatriasi yang masuk ke perbankan sudah mencapai Rp 143 triliun.

Nah, dana-dana yang mulai masuk ke sistem perbankan ini mengurangi “perang suku bunga deposito” untuk memperoleh likuiditas. “Makanya, kami ingin evaluasi arahan capping bunga deposito dengan melepas bunga deposito ke pasar,” katanya, kemarin (5/12).

Harapannya, andai likuiditas perbankan longgar dan tak ada lagi perang suku bunga deposito maka OJK akan melepas bunga deposito ke pasar di tahun 2017 mendatang. Sebaliknya, jika masih terjadi perang suku bunga deposito maka OJK tak berani untuk lepas suku bunga deposito ke pasar.

Asal tahu saja, OJK menerapkan batas atas capping bunga deposito dengan tujuan agar perbankan Indonesia tak berlomba-lomba memberikan bunga deposito yang tinggi untuk memperoleh likuiditas. Ujungnya, capping bunga deposito ini bertujuan untuk menurunkan suku bunga kredit ke arah single digit.

Informasi saja, OJK telah menerapkan capping bunga deposito sejak tahun 2014. Dan kembali menurunkan batas atas suku bunga deposito di awal tahun 2016. Arahan capping bunga deposito ini hanya berlaku untuk bank BUKU 3 dan bank BUKU 4, sedangkan bank BUKU 1 dan BUKU 2 menerapkan bunga deposito sesuai pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×