Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gaido Indonesia yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat.
Pencabutan izin dilakukan setelah upaya penyehatan bank tersebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan regulator. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPRS Gaido Indonesia dilakukan melalui likuidasi.
Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tembus Rp 94,83 Triliun, Bancassurance Masih Jadi Andalan
Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Darwisman mengatakan, pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-64/D.03/2026 pada 1 September 2026.
"Langkah tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Darwisman dalam siaran pers, Rabu (2/9).
Sebelumnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai Bank Dalam Pengawasan BPRS Dalam Penyehatan (BDP) pada 15 Agustus 2025.
Penetapan tersebut dilakukan karena kondisi permodalan bank berada di bawah ketentuan. Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPRS Gaido Indonesia tercatat minus 7,56%.
Selain itu, tingkat kesehatan bank berada pada Peringkat Komposit 5 (PK-5) selama dua periode berturut-turut, yakni Desember 2024 dan Juni 2025.
Baca Juga: Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa Tembus 153,58 Juta, Naik 24,8% pada Semester I-2026
Setelah menetapkan status BDP, OJK memberikan waktu kepada pengurus dan pemegang saham BPRS Gaido Indonesia untuk melakukan penyehatan, terutama memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas.
Namun, upaya penyehatan tersebut tidak berhasil memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.
Masuk Status Dalam Resolusi
OJK kemudian menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai bank dalam status pengawasan BPRS Dalam Resolusi (BDR) pada 13 Agustus 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK menilai waktu yang diberikan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan telah memadai.
"Pengurus dan pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gaido Indonesia tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan," kata Darwisman.
Baca Juga: Premi Asuransi Kendaraan Bermotor Tumbuh 5,14%, Capai Rp 10,69 Triliun per Juni 2026
Selanjutnya, LPS mengambil keputusan terkait penanganan BPRS Gaido Indonesia. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor 118/ADK3/2026 tanggal 20 Agustus 2026, LPS memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPRS Gaido Indonesia. Permintaan tersebut ditindaklanjuti OJK dengan mencabut izin usaha bank pada 1 September 2026.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan LPS, termasuk pelaksanaan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah Diminta Tetap Tenang
Darwisman meminta nasabah BPRS Gaido Indonesia tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: OJK Tetapkan Perubahan Nama PT Gadai Sakti Jakarta Jadi PT Gadai Sakti Indonesia
Ia menegaskan, dana masyarakat yang ditempatkan di perbankan, termasuk BPRS, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan penjaminan yang berlaku.
Nasabah BPRS Gaido Indonesia dapat memperoleh informasi mengenai mekanisme penjaminan dan proses pencairan dana melalui Call Center LPS 154, WhatsApp 0811-1154-154, atau email informasi@lps.go.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














