kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

LPS Catat Pendapatan dari Iuran Premi Perbankan Rp 17,65 Triliun di Kuartal III-2024


Rabu, 20 November 2024 / 14:00 WIB
LPS Catat Pendapatan dari Iuran Premi Perbankan Rp 17,65 Triliun di Kuartal III-2024
ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS mencatat realisasi pendapatan dari iuran premi perbankan mencapai Rp 17,65 triliun sampai periode Kuartal III-2024.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat realisasi pendapatan dari iuran premi perbankan mencapai Rp 17,65 triliun sampai periode Kuartal III-2024. 

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja denggan Komisi XI DPR RI, Rabu (20/11), menyebutkan, jumlah tersebut setidaknya telah mencapai 98,85% dari target LPS untuk pendapatan premi perbankan yang sebesar Rp 17,85 triliun di tahun 2024.

Selain dari pendapatan premi perbankan, LPS juga mencatatkan pendapatan investasi di Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 10,85 triliun sampai Kuartal III-2024, atau sekitar 67,18% dari target di tahun 2024 yang sebesar Rp 14,24 triliun.

Baca Juga: LPS Anggarkan Investasi Rp 160 Miliar untuk Pilot Project Sistem IT BPR/S di 2025

Sementara masih pada periode yang sama, LPS mencatatkan pendapatan dari pengembalian klaim sebesar Rp 87,61 miliar.

Alhasil total pendapatan LPS tercatat sebesar Rp 29,27 triliun, jumlah ini lebih tinggi dari yang dianggarkan sebelumnya yang sebesar Rp 28,11 triliun.

Dengan hasil pendapatan tersebut, LPS telah membayarkan pajak kepada pemerintah sebesar Rp 1,66 triliun selama periode Januari sampai dengan September 2024.

Dalam rinciannya, pajak tersebut terdiri dari pajak final kupon dan diskonto SBN sebesar Rp 1,1 triliun, dan PPh Badan sebesar Rp 546,67 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×