kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

LPS digugat Weston terkait Bank Mutiara


Senin, 20 November 2017 / 06:48 WIB
LPS digugat Weston terkait Bank Mutiara


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Weston International Capital Ltd kembali menggugat sejumlah eksekutif yang terlibat dalam pembelian PT Bank Mutiara Tbk di tahun 2014 silam. Mengutip Asia Sentinel (16/11), gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Tinggi Mauritius pada tanggal  29 September 2017.

Sederet nama yang digugat Weston adalah Anggota Dewan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)  Fauzi Ichsan, Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kartika Wirjoatmodjo, dan petinggi PT Bank JTrust Indonesia Tbk Ahmad Fajar selaku Komisaris dan mantan Direktur Utama Bank JTrust Indonesia.

Tidak hanya itu, pihak Weston juga mengguggat Sukoriyanto Saputro, mantan Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Felix Istyono Hartadi Tiono, Direktur Kepatuhan Bank JTrust Indonesia. Selain itu, kasus ini menyeret beberapa petinggi Bank JTrust Indonesia lainnya dan empat petinggi JTrust Co asal Jepang dan pejabat J Trust Asia antara lain Nobuyoshi Fujisawa, Shigeyoshi Asano dan beberapa orang lainnya.

Gugatan ini berisi tudingan Weston terkait penjualan Bank Mutiara (eks Bank Century) adalah palsu. Mereka menyebut ada campur tangan yang melibatkan para petinggi lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk melarikan dana masyarakat.

Di sini, pihak Weston menggugat dana sebesar US$ 410 juta dari LPS, serta 12 orang orang lain atas dugaan pencucian uang, penyuapan, dan pencurian dana nasabah. 

Menanggapi pemberitaan tersebut, Anggota dan Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan membeberkan, sampai dengan detik ini, pihaknya tidak pernah menerima secara formal dari pengadilan terkait dengan gugatan tersebut. "Kalaupun gugatan tersebut benar, apa yang disampaikan oleh Weston sama sekali tidak benar dan mengada-ada," ungkap Fauzi kepada Kontan.co.id, Jumat (17/11) lalu. 

LPS menjelaskan bahwa seluruh proses penjualan Bank Mutiara oleh LPS telah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti kaidah good governance. Kemudian, proses penjualan tersebut juga telah dilakukan pengawasan dan pendampingan oleh instansi pemerintah dan regulator lainnya. 

LPS akan mempelajari kasus ini. Untuk itu, LPS akan mengambil langkah hukum untuk membela kepentingan dan nama baik LPS selaku individu maupun lembaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×