kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS masih akan tahan bunga simpanan bank 5,57%


Jumat, 17 November 2017 / 21:40 WIB
LPS masih akan tahan bunga simpanan bank 5,57%


Reporter: Yoliawan H | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sebelumnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memangkas suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) pada awal bulan November 2017, LPS masih akan menahan suku bunga penjaminan bank umum di level 5,75%.

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Kontan.co.id, LPS telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di bank umum serta untuk simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat, di mana tingkat bunga penjaminan untuk periode 3 November 2017 sampai dengan 15 Januari 2018 tidak mengalami perubahan.

“Adapun, rinciannya antara lain tingkat bunga simpanan rupiah bank umum LPS berada di level 5,75% menurun dari 6% sementara valas tetap di 0,75%. LPS Rate BPR rupiah berada di posisi 8,25% dari sebelumnya 8,5%,” tertulis dalam keterangan pers, Jumat (17/11).

Tingkat Bunga Penjaminan dimaksud di atas dipandang masih sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan bank benchmark LPS. Sementara di sisi lain assessment terhadap kondisi likuiditas perbankan yang memadai dan stabilitas sistem keuangan secara umum juga berada dalam kondisi yang cukup baik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

“Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana,” tulis LPS.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×