Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) masih menghadapi tantangan dalam merealisasikan hasil putusan pengadilan, khususnya terkait penyelesaian dan eksekusi aset bank yang bermasalah. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kerja sama dengan Kejaksaan Agung agar proses penegakan hukum dan pemulihan aset dapat berjalan lebih efektif.
Ke depan, tantangan ini menjadi semakin penting seiring dengan perluasan peran LPS yang tidak hanya mencakup penjaminan simpanan perbankan, tetapi juga penjaminan polis dan penanganan serta penyelamatan perusahaan asuransi.
Sejalan dengan itu, LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam pendampingan hukum, penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, serta penguatan tata kelola kelembagaan.
Melalui kerja sama ini, LPS dan Jamdatun diharapkan dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang semakin kompleks di sektor jasa keuangan.
Baca Juga: Aktivitas PUAB Naik Terbatas, LPS: Likuiditas Perbankan Masih Memadai
Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar mengatakan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara LPS dan Kejaksaan Agung RI Nomor MOU-3/DK01/2024 dan Nomor 6 Tahun 2024 tertanggal 17 Juli 2024.
Ia menegaskan, kolaborasi ini penting untuk memperkuat koordinasi dalam mendukung tugas LPS menjaga stabilitas sistem keuangan, termasuk penanganan kasus likuidasi bank yang kerap terkendala aspek hukum dan aset yang tidak jelas. “Kerja sama ini relevan, terutama di bidang penegakan hukum dan menjaga stabilitas sistem keuangan,” kata Ary, Kamis (18/6/2026).
Ary menambahkan, kerja sama LPS dan Jamdatun bukan hal baru, melainkan sudah berjalan intensif melalui sosialisasi, peningkatan kapasitas, hingga pelatihan bersama. Kejaksaan juga kerap diminta memberikan pendapat hukum dalam penyelesaian kasus LPS, terutama terkait aset bank bermasalah.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Narendra Jatna menilai sektor keuangan dan asuransi semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan regulasi, koordinasi, dan sistem pengawasan antarlembaga.
Baca Juga: Tok! LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Sebesar 3,50% hingga September 2026
Ia juga menekankan pentingnya integrasi program kelembagaan hingga tingkat desa untuk memperkuat inklusi dan literasi keuangan, sehingga risiko dapat lebih terpantau dan manfaat sistem keuangan lebih luas dirasakan masyarakat.
Tantangan LPS
Hingga Mei 2026, terdapat 1.577 bank peserta penjaminan simpanan LPS, yang terdiri dari 105 bank umum serta 1.472 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah. Sejak berdiri pada 2025, lembaga ini telah melikuidasi 1 bank umum dan 153 BPR/BPRS.
Selain likuidasi, LPS juga pernah melakukan penanganan dengan metode lain. Ary bilang, LPS melakukan penyertaan modal sementara pada satu bank umum, serta pernah menyelamatkan satu BPR melalui skema bail-in. Skema ini memang tidak secara eksplisit diatur dalam undang-undang, tetapi digunakan karena bank tersebut masih memungkinkan untuk diselamatkan dan memiliki dampak ekonomi yang signifikan.
Dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS mencatat total simpanan pada bank yang pernah dilikuidasi mencapai lebih dari Rp3,9 triliun, dengan jumlah rekening lebih dari 585.818 rekening. Dari jumlah tersebut, sekitar 85% merupakan simpanan yang layak dibayar, sedangkan sisanya sekitar Rp592 miliar tidak layak dibayar.
Baca Juga: LPS Perketat Pengawasan, Siapkan Sistem Data Realtime untuk Pantau Bank
Terdapat tiga penyebab utama simpanan tidak layak dibayar. Pertama, 64,9% disebabkan oleh tingkat bunga simpanan yang melebihi batas penjaminan LPS. Kedua, sebesar 29,02% karena keterlibatan pejabat dan pemilik dalam praktik yang menyebabkan bank menjadi tidak sehat. Ketiga, sebesar 6,02% karena simpanan tidak tercatat dalam sistem perbankan.
LPS juga aktif dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal. Hingga saat ini, telah diajukan 12 gugatan perdata terhadap pemegang saham dan pengurus bank dengan total tuntutan sebesar Rp 471 miliar.
“Seluruh gugatan tersebut dimenangkan oleh LPS di pengadilan, meskipun proses eksekusi masih menghadapi tantangan, sehingga membutuhkan dukungan dari kejaksaan agar putusan dapat direalisasikan dan kerugian dapat dipulihkan,” kata Ary.
Dalam ranah pidana, lanjut Ary, LPS juga telah melaporkan sejumlah kasus tindak kejahatan perbankan yang melibatkan pemegang saham, dengan total 10 laporan. Dari jumlah tersebut, 7 laporan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan di sektor perbankan.
Ke depan, penguatan sinergi dengan Kejaksaaan semakin menjadi relevan bagi LPS seiring perluasan mandat LPS yang tidak hanya sebagai penjamin simpanan, tetapi juga mencakup penjaminan polis asuransi. Saat ini terdapat sekitar 134 perusahaan asuransi di Indonesia, terdiri dari 71 asuransi umum, 47 asuransi jiwa, dan 16 asuransi syariah.
Program Penjaminan Polis (PPP) diamanatkan dalam UU P2SK . Pada tahap awal yang dimulai pada 2028, jaminan ini bersifat terbatas, berfokus pada penanganan likuidasi. Cakupannya diperluas pada 2030, yang mencakup upaya penyelamatan, restrukturisasi, serta penjaminan polis komersial dan syariah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













