Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keberadaan pialang asuransi dan reasuransi ilegal dinilai menjadi ancaman serius bagi industri perasuransian.
Di tengah upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memburu entitas tak berizin, perusahaan pialang asuransi PT Kita Indonesia Plus (WE+) menilai praktik ilegal tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan menggerus kepercayaan publik terhadap industri.
Founder & CEO WE+ Fifi Henirawati Hoo mengatakan pialang yang beroperasi tanpa izin regulator berpotensi menempatkan risiko hanya berdasarkan pertimbangan komersial, tanpa memastikan perlindungan yang memadai bagi tertanggung.
Baca Juga: OJK Kejar Pialang Asuransi Ilegal
Kondisi tersebut dapat merugikan nasabah saat terjadi klaim maupun sengketa, sekaligus mencoreng reputasi industri secara keseluruhan.
"Keberadaan pelaku ilegal akan menurunkan kredibilitas industri secara keseluruhan," ujar Fifi kepada Kontan, Senin (3/8/2026).
Menurut Fifi, masyarakat masih sulit membedakan antara broker yang memiliki izin resmi dan yang beroperasi secara ilegal. Akibatnya, ketika muncul persoalan pada entitas tak berizin, kepercayaan publik terhadap seluruh industri ikut terdampak.
Situasi ini dinilai semakin berat karena industri asuransi masih berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat setelah sejumlah kasus besar yang penyelesaiannya belum sepenuhnya tuntas.
Kehadiran pelaku ilegal justru berpotensi menghambat proses pemulihan tersebut.
Selain berdampak pada konsumen, praktik broker ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak setara.
Baca Juga: OJK Tindak Enam Entitas Pialang Asuransi Ilegal, Usut 15 Entitas Lain
Fifi menjelaskan perusahaan pialang berizin harus memenuhi berbagai ketentuan OJK, mulai dari persyaratan permodalan, tata kelola, kepatuhan, hingga kompetensi sumber daya manusia yang membutuhkan investasi besar.
Sementara pelaku ilegal dapat menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban yang sama.
WE+ juga menyoroti praktik agen perusahaan asuransi yang bertindak layaknya broker. Padahal, kedua profesi memiliki fungsi yang berbeda.
Agen mewakili kepentingan perusahaan asuransi, sedangkan broker bertugas mewakili kepentingan tertanggung. Jika batas peran tersebut kabur, potensi konflik kepentingan dapat muncul dan berdampak pada kualitas perlindungan nasabah.
Untuk menjaga integritas bisnis, WE+ terus memperkuat tata kelola perusahaan melalui kepatuhan terhadap regulasi OJK, penguatan fungsi kepatuhan dan manajemen risiko, serta peningkatan transparansi kepada klien mengenai peran broker dan perlindungan yang diberikan.
Perseroan juga berinvestasi pada teknologi agar proses penempatan polis, administrasi hingga penyelesaian klaim dapat ditelusuri secara transparan. Selain itu, WE+ secara aktif mengedukasi nasabah agar selalu memverifikasi legalitas broker sebelum menjalin kerja sama.
Baca Juga: Pialang Asuransi Ilegal Masih Bermunculan, Dewan Asuransi: Jadi Perhatian Industri
Sementara itu, OJK masih memperketat pengawasan terhadap praktik pialang ilegal. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan regulator tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
Pendalaman dilakukan melalui penelusuran sumber bisnis perusahaan asuransi, jejak digital, serta koordinasi dengan pengawas terkait. OJK juga membuka kemungkinan adanya tambahan entitas yang diduga melakukan praktik serupa dan saat ini masih dalam tahap pengumpulan alat bukti.
Sebagai langkah pencegahan, OJK telah menerapkan Surat Tanda Terdaftar (STTD) berbasis QR Code bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi.
Inovasi digital ini memungkinkan masyarakat memverifikasi identitas dan status pendaftaran broker secara cepat, mudah, dan real time sehingga dapat meminimalkan risiko bertransaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.
Implementasi QR Code STTD juga diharapkan memperkuat pengawasan, meningkatkan transparansi, serta mendorong seluruh pelaku industri menjalankan profesinya sesuai sertifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: OJK Rilis QR Code STTD, Cegah Pialang Asuransi dan Reasuransi Ilegal
Kewajiban pendaftaran tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 24 Tahun 2023 mengenai perizinan perusahaan pialang asuransi, pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.
Hingga Maret 2026, OJK mencatat terdapat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang telah terdaftar dan memiliki STTD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
