kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.866   83,00   0,52%
  • IDX 7.154   -7,68   -0,11%
  • KOMPAS100 1.094   -0,18   -0,02%
  • LQ45 869   -3,11   -0,36%
  • ISSI 217   0,84   0,39%
  • IDX30 444   -2,24   -0,50%
  • IDXHIDIV20 535   -4,46   -0,83%
  • IDX80 126   -0,02   -0,02%
  • IDXV30 134   -1,25   -0,92%
  • IDXQ30 148   -1,13   -0,76%

LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%


Jumat, 29 September 2023 / 15:24 WIB
LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%
ILUSTRASI. Logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di kantor pusat, Jakarta, Jumat (26/5/2023). LPS Kembali Tahan Tingkat Bunga Penjaminan di Level 4,25%.


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk kembali mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) masing-masing menjadi 2,25% untuk valas, 4,25% untuk bank umum dan 6,75% untuk BPR.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, hal ini mencermati prospek pemulihan ekonomi, perkembangan pasar keuangan dan kinerja perbankan, serta kondisi likuiditas dan tren suku bunga simpanan serta mempertimbangkan dalam menjaga momentum pemulihan ekonomi dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.

Selain itu, memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, dan menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.

Baca Juga: LPS Cairkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPR Karya Remaja Indramayu Tahap I

"Maka kami menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan Rupiah di Bank Umum dan BPR, serta simpanan valuta asing di Bank Umum. Tingkat bunga penjaminan akan berlaku 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2024," kata Purbaya dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (29/9).

Asal tahu saja, LPS secara reguler menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali dalam setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan September. 

Purbaya menjelaskan, TBP yang baru ditetapkan tersebut merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan. 

Berkenaan dengan hal tersebut, pihaknya juga menghimbau agar bank transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini.

Baca Juga: LPS Tegaskan Batas Penjaminan Rp 2 Miliar Termasuk Tertinggi Secara Global

Di antaranya dengan penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah dan melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

Untuk diketahui, Bank Indonesia juga kembali menahan suku bunga acuan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) selama delapan kali berturut-turut pada level 5,75%. Suku bunga Deposit Facility juga tetap di posisi 5,00%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×