Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melikuidasi empat bank selama sebelas bulan 2025. Dalam kondisi ini, LPS memastikan tak mengalami kesulitan secara finansial.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba mengungkapkan, sejak beroperasi pada 2005 hingga November 2025, LPS telah melikuidasi sebanyak 146 bank.
Rinciannya, ada 1 bank umum, 129 bank perekonomian rakyat (BPR), dan 16 bank perekonomian rakyat syariah (BPRS).
Baca Juga: LPS: Penjaminan Polis Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Industri Asuransi
Secara statistik, volatilitas jumlah bank yang dilikuidasi melonjak pada 2024, yakni mencapai 20 bank. Sementara pada 2025, hingga bulan November ada empat bank yang dilikuidasi LPS, yakni PT BPRS Gebu Prima di Sumatera Utara, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Jawa Timur, PT BPR Disky Surya Jaya di Sumatera Utara, serta PT BPRS Gayo Takengon di Aceh.
Dus, in total LPS sudah melikuidasi hingga 24 bank dalam hampir dua tahun terakhir. Meski begitu, Ferdinan mengaku hal tersebut tak menjadi tekanan tersendiri bagi pihaknya.
“Meskipun jumlahnya sangat banyak, dari segi finansial ini belum menjadi ujian bagi LPS,” sebut Ferdinan dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Beban klaim dan resolusi, yakni beban biaya untuk proses penyelesaian bank bermasalah, memang hanya menjadi bagian kecil dari beban biaya yang dikeluarkan LPS. Jumlahnya sebesar Rp 29,20 miliar atau 1,06% dari total beban yang mencapai Rp 2,66 triliun per Oktober 2025.
“Jadi bukan tantangan utama,” tegas Ferdinan.
Baca Juga: Pengamat Menilai LPS Perlu Fokus Pada Penyehatan Perusahaan Asuransi
Jika dirinci, beban biaya LPS dalam periode ini didominasi oleh beban investasi yang proporsinya mencapai 50,22% atau setara Rp 1,39 triliun serta beban umum dan administrasi sebesar 45,11% atau Rp 1,24 triliun.
Kemudian proporsi beban lainnya sebesar 3,26% atau Rp 90,03 miliar dan beban persiapan resolusi 0,35% atau Rp 9,68 miliar.
Namun, Ferdinan juga bilang ini jadi tantangan tersendiri bagi LPS. Pasalnya, pada suatu lembaga resolusi macam LPS, struktur keuangan yang teruji justru ketika beban resolusi mulai menekan keuangan lembaga.
“Ukuran efektivitas lembaga ini ada di core-nya, yaitu di penjaminan dan resolusi,” jelas Ferdinan.
Meski begitu, secara cakupan LPS sudah menjamin hingga 657,19 juta rekening bank umum, setara 99,94% total rekening per Oktober 2025. Sementara untuk BPR dan BPRS, jumlahnya mencapai 15,84 juta rekening atau 99,97% dari total rekening per September 2025.
Baca Juga: LPS Targetkan Program Penjaminan Polis Dapat Aktif Sebelum Tahun 2028
Untuk diketahui, pendapatan LPS per Oktober 2025 tercatat mencapai Rp 32,67 triliun. Dengan begitu, surplus sebelum pajaknya mencapai Rp 29,91 triliun.
Pendapatan LPS utamanya dituai dari premi dan penjaminan serta hasil investasi. Masing-masing jumlahnya mencapai Rp 18,54 triliun dan Rp 13,46 triliun, dan berkontribusi sebesar 56,76% dan 41,21% terhadap total pendapatan. Sisanya, LPS juga mengantongi pendapatan dari pengembalian klaim yang mencapai Rp 121,32 miliar atau 0,37%.
Selanjutnya: Pergerakan Indeks Dollar Stagnan Bikin Alternatif Safe Haven Mulai Dilirik
Menarik Dibaca: Kehabisan Gaji Pasca PHK? Ini Solusi Finansial tanpa Stres dan Tetap Stabil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













