Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – BANDUNG. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meyakini penerapan Program Penjaminan Polis (PPP) akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Efeknya, pendapatan premi berpotensi meningkat seiring naiknya minat masyarakat terhadap produk asuransi.
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba menjelaskan, PPP merupakan mandat yang diberikan kepada LPS melalui UU No. 4 Tahun 2023. Skema penjaminan ini menjadi bagian dari recovery & resolution framework untuk mengantisipasi kegagalan perusahaan asuransi.
“Berdasarkan pengalaman kami mengelola penjaminan simpanan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan meningkat. Dana pihak ketiga juga naik,” ujar Ferdinan dalam acara Literasi Keuangan dan Berasuransi di Bandung, Sabtu (6/12/2025).
Ia mengungkapkan, rata-rata pertumbuhan DPK sebelum LPS beroperasi hanya sekitar 7,7% per tahun. Setelah LPS beroperasi, pertumbuhannya melonjak menjadi 15,3%.
Baca Juga: Jaga Ekonomi Antar Generasi, Sun Life dan CIMB Niaga Hadirkan Produk Baru
Ferdinan mengambil contoh dari Malaysia. Ia menjelaskan, Malaysia menunjukkan dampak positif yang serupa, yang mana rata-rata pertumbuhan pendapatan premi asuransi hanya 5,5% per tahun pada periode 2007–2009 tetapi setelah program penjaminan polis diterapkan pada 2010, pertumbuhannya naik menjadi 9,7% per tahun pada periode 2011–2013.
Melihat tren tersebut, LPS optimistis implementasi PPP di Indonesia juga akan menjadi katalis bagi pemulihan kepercayaan publik yang selama ini tergerus oleh sejumlah kasus gagal bayar di industri asuransi.
Tiga Skema Penjaminan Polis
Ferdinan memaparkan bahwa LPS menyiapkan tiga skema dalam PPP, yakni:
1. Jaminan pembayaran klaim
- Jika perusahaan asuransi gagal membayar, LPS akan menjamin klaim baik secara penuh maupun sebagian.
2. Pengalihan portofolio polis
- Polis nasabah akan dialihkan ke perusahaan asuransi yang sehat dengan manfaat tetap sama.
3. Pengembalian polis
- Jika pengalihan tidak memungkinkan, LPS akan membayar nilai polis sesuai batas penjaminan.
Baca Juga: Tren Penurunan Yield Obligasi Memberi Dampak Positif bagi Dana Kelolaan BRI MI
Nilai penjaminan diperkirakan berada pada kisaran Rp 500 juta–Rp 700 juta, yang diproyeksikan dapat melindungi sekitar 90% rata-rata nilai polis di Indonesia.
“Skema ini akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu pilihan dari pemegang polis,” tegas Ferdinan.
PPP akan diformalkan melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU P2SK. Secara regulasi, program ini dijadwalkan berjalan pada 2028. Namun LPS menyatakan siap jika implementasi dipercepat menjadi 2027.
Penetrasi Asuransi Masih Rendah
Tingkat penetrasi industri asuransi Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara tetangga di ASEAN. Hingga akhir 2024, angka penetrasi domestik tercatat hanya 1,40%, tak banyak berubah dibanding periode sebelum krisis keuangan Asia.
Sebagai pembanding, penetrasi asuransi di Filipina mencapai 1,80%, Malaysia 3,80%, Thailand 5,10%, dan Singapura 7,40%. Negara maju umumnya berada di kisaran 9%–10%.
Direktur Eksekutif Surveilans, Data, dan Pemeriksaan Asuransi LPS, Suwandi, menilai rendahnya penetrasi antara lain dipengaruhi oleh maraknya kasus gagal bayar dan pencabutan izin usaha perusahaan asuransi dalam satu dekade terakhir.
“Sejak 2016 hingga 2025, sudah ada 19 perusahaan asuransi yang dicabut izinnya oleh OJK,” ujarnya.
Baca Juga: Tren Penurunan Yield Obligasi Memberi Dampak Positif bagi Dana Kelolaan BRI MI
Beberapa di antaranya adalah Jiwasraya, AJB Bumiputera 1912, Wanaartha Life, Kresna Life, serta PT Berdikari Insurance yang izinnya dicabut pada Januari 2025. Mayoritas perusahaan tersebut tersandung masalah solvabilitas dan gagal bayar klaim.
LPS menilai berlakunya PPP dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat dan mendorong peningkatan premi industri asuransi.
Selanjutnya: Jelang Akhir Tahun, Jasa Marga Tingkatkan Kualitas Layanan Jalan Tol Jakarta–Cikampek
Menarik Dibaca: Rekomendasi 7 Film Action tentang Pembunuh Bayaran Nekat dan Berani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













