Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Penjaminan Polis (PPP) sebagai mandat baru yang diterima oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rasanya perlu persiapan yang matang. Pengamat pun menilai penyehatan perusahaan asuransi bermasalah juga perlu menjadi prioritas.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengungkapkan selama ini tidak pernah ada asuransi bermasalah yang berhasil disehatkan. Bahkan, ia menilai bank pun juga tak banyak yang berhasil disehatkan.
Oleh karenanya, ia berharap mandat baru yang didapat LPS ini bisa menangani hal tersebut. Bahkan, ia meminta LPS juga bisa membantu menyehatkan asuransi bermasalah atau dalam likuidasi yang ada terlebih dahulu.
Baca Juga: LPS Beberkan Tiga Skema Program Penjaminan Polis
“Misal seperti Jiwasraya, Bumiputera, Kresna Life, Wanaartha Life,” ujar Irvan.
Lebih lanjut, ia menilai skema yang ditawarkan oleh LPS sejatinya juga sudah ada sebelumnya. Dalam hal ini, sebelumnya skema tersebut sejatinya sudah menjadi kewenangan OJK.
Sebagai contoh, dalam skema rancangan LPS yang terkait pengalihan portofolio sudah ada dalam UU 21/2011 tentang OJK. Demikian pula, pengembalian hak pemegang polis yang juga sudah ada dalam UU yang sama.
“Ini sebagai hak OJK melakukan likuidasi dan mengembalikan hak pemegang polis,” jelasnya.
Adapun, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba menjelaskan setidaknya ada tiga jenis jaminan yang bakal dilakukan dalam PPP. Di antaranya adalah jaminan atas klaim polis, pengalihan portofolio polis, hingga pengembalian polis.
Terkait jaminan atas klaim polis, Ferdinan menjelaskan jika ada perusahaan asuransi yang sedang bermasalah, LPS akan memberikan jaminan atas klaim secara penuh atau sebagian. Di mana, pemegang polis sedang mengajukan klaim ketika perusahaan asuransi tersebut sedang berpotensi bangkrut.
Baca Juga: BFI Finance Siapkan Rp 300 Miliar untuk Perkuat Keamanan Siber
Selanjutnya, untuk pemegang polis lainnya yang sedang tidak mengajukan klaim, LPS bakal menjaga keberlangsungan manfaat dari polis tersebut dengan memindahkannya ke perusahaan asuransi lain. Ferdinan bilang tentunya akan memilih perusahaan asuransi yang memang memiliki tingkat kesehatan mumpuni sehingga bisa menanggung risiko tersebut.
Ia juga bilang nantinya jika perusahaan asuransi yang menanggung tersebut membutuhkan tambahan premi, maka LPS pun akan menanggung hal tersebut. Dalam hal ini, nilai pertanggungan tersebut sedang dalam kajian.
“Perkiraan kami itu dana yang kami jamin itu sekitar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, ini mencakup 90% dari rata-rata uang pertanggungan polis yang ada di Indonesia,” ujar Ferdinan saat bertemu dengan Wartawan, Jumat (28/11).
Ferdinan pun menegaskan bahwa skema tersebut akan otomatis dilakukan oleh LPS tanpa perlu memberikan pilihan kepada pemegang polis. Di mana, pihaknya akan meminta hak tersebut melalui UU P2SK yang sedang direvisi.
“Jadi kami sedang usulkan di revisi UU nanti agar LPS memiliki kewenangan tersebut,” jelasnya.
Nah, ia mengungkapkan akan terjadi masalah ketika produk asuransi yang dimiliki oleh perusahaan yang sedang bermasalah tersebut tidak dimiliki oleh calon perusahaan asuransi penerima. Alhasil, ia menjelaskan skema ketiga yang bakal dilaksanakan.
Dalam hal ini, LPS baru akan memberikan pilihan untuk mengembalikan hak kepada pemegang polis. Di mana, LPS akan mengembalikan sesuai dengan batasan maksimal nilai penjaminan yang ditentukan.
Selanjutnya: Survei Sun Life: Mayoritas Pemilik Usaha Keluarga di Asia Belum Siapkan Penerus
Menarik Dibaca: Hari Pertama Tayang, Film Agak Laen: Menyala Pantiku! Catat 272.846 Penonton
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












