Reporter: Magdalena Sihite | Editor: Test Test
JAKARTA. Tarif premi penjaminan bakal tak seragam lagi. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan tarif premi penjaminan berdasarkan tingkat risiko bank alias risk based. Selama ini, LPS menerapkan tarif premi flat. Jadi, semua bank harus menanggung premi yang sama. Tapi kelak, LPS akan menggolongkan bank ke beberapa kelompok, sesuai dengan tingkat risiko. Nah, besaran premi disesuaikan berbeda untuk tiap golongan.
Pejabat sementara LPS Firdaus Djaelani bilang, LPS sudah mulai mengkaji mekanisme tersebut. "Kami sudah melakukan simulasi, tapi baru di tingkat internal," ujar Firdaus. Sebetulnya penerapan tarif premi berdasarkan risk based ini sudah direncanakan sejak LPS berdiri pada 2004 silam. Namun LPS masih perlu waktu, paling tidak lima tahun, untuk menerapkan tarif yang berbeda. Alasan Firdaus, LPS harus punya data-data yang akurat untuk menghitung besaran premi sesuai risiko.
Nantinya, LPS akan melakukan semacam pemeringkatan ke bank-bank yang ikut program penjaminan LPS. Kriteria yang bakal dinilai adalah terkait permodalan, aset, manajemen, pendapatan dan likuiditas.
LPS akan membagi bank ke beberapa kelompok berdasarkan gradasi risiko. Bank yang mempunyai profil risiko paling rendah bakal membayar tarif premi lebih kecil atau batas bawah, sedangkan bank yang mempunyai risiko paling tinggi bakal membayar tarif premi di batas atas. "Yang pasti, selisih tarif premi antara batas bawah dan batas atas tidak akan melebihi 0,5%," tutur Firdaus.
LPS akan melakukan review penilaian profil risiko bank setiap enam bulan sekali. Ini berarti posisi bank bisa berubah jika profil risiko semakin tinggi atau rendah berdasarkan perhitungan setiap enam bulan.
Perhitungan tarif premi baru ini akan mulai disosialisasikan tahun depan. Selama ini, bank harus membayar tarif premi flat sebesar 0,2% dari dana simpanan nasabah per tahunnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News