Reporter: Sanny Cicilia,Magdalena Sihite | Editor: Test Test
JAKARTA. Perhimpunan bank-bank umum nasional (Perbanas) memastikan akan ajukan uji materi (judicial review) Undang-undang nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Industri perbankan mengaku keberatan dengan ketentuan penjaminan simpanan yang hanya sebesar maksimal Rp 100 juta. Selain itu industri mengaku berat kalau harus membayar premi penjaminan sebesar 0,2% dari saldo dana nasabah di bank setiap bulannya.
Ketua Perbanas Sigit Pramono bilang, uji materi ini karena otoritas perbankan seperti Bank Indonesia pun tak bisa berbuat banyak dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah dan DPR. "Karena aturannya ada di UU, maka tak ada jalan lain selain melakukan uji materi," kata Sigit, Kamis (14/8).
Untuk mewujudkan rencana ini, Perbanas telah membentuk tim untuk mengkaji rencana uji materi UU no 24/2004. Namun, sampai saat ini, Perbanas belum selesai masih mengkaji undang-undang ini sebagai bahan uji materi. "Sekarang masih tahap pengkajian, belum tahu pasal mana yang akan diajukan," kata Sekretaris Jenderal Perbanas Farid Rahman, kemarin (14/8).
Menanggapi rencana Perbanas ini, Direktur Penjamin dan Manajemen Risiko LPS Firdaus Djaelani mengaku belum bisa memberi komentar. "Saya belum mendengar soal itu," katanya. Dia berharap, bisa mendengar langsung dari Perbanas alasan dan latar belakang mereka mengajukan uji materi itu.
LPS, menurutnya, memang didirikan untuk memberi penjaminan terbatas. Namun, LPS bukan tanpa alasan mematok penjaminan maksimum Rp 100 juta untuk setiap nasabah. "Porsi simpanan Rp 100 juta ke bawah itu lebih dari 98% dari total simpanan," kata Firdaus.
Dia menilai, penjaminan nasabah yang memiliki simpanan Rp 100 juta ke bawah dianggap sudah cukup menjamin mayoritas nasabah bank. "Bahkan, di Filipina penjaminan hanya sekitar Rp 50-60 juta," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News