Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pada 8 Desember 2014 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha BPR Bungo Mandiri yang berlokasi di Jl. Lebai Hasan No. 27 Muara Bungo, Jambi.
Agar tidak mengganggu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Kartika Wirjoatmodjo, mengimbau agar nasabah BPR Bungo Mandiri tetap tenang dan tidak terpancing provokasi.
"Agar tidak menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi BPR Bungo Mandiri serta kepada karyawan BPR Bungo Mandiri diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," tulis Kartika dalam keterangannya, Selasa (9/12).
Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Bungo Mandiri, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS. LPS sebagai RUPS BPR Bungo Mandiri akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut:
1.membubarkan badan hukum bank;
2.membentuk tim likuidasi;
3.menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi"; dan
4.menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Bungo Mandiri akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Bungo Mandiri tersebut akan dilakukan oleh LPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News