kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Regulasi baru OJK diyakini perkuat daya saing BPR


Senin, 24 November 2014 / 11:52 WIB
Regulasi baru OJK diyakini perkuat daya saing BPR
ILUSTRASI. Temas (TMAS) masih kukuh dengan target pertumbuhan pendapatan jasa 10,45% hingga akhir tahun 2023


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 20/POJK.03/2014 tentang BPR.

Beleid baru dari OJK ini diyakini akan memperkuat daya saing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di era pasar yang makin terbuka semakin kuat.

Joko Suyanto, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) mengatakan, penambahan jumlah modal minimum untuk mendirikan sebuah BPR yang tertuang dalam regulasi baru OJK akan membuat ketahanan industri BPR semakin kuat.

“Otomatis ini akan memperkuat daya saing BPR ke depan di tengah persaingan yang makin ketat di era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA),” ujar Joko ketika dihubungi KONTAN, Senin (24/11).

Joko juga optimis adanya beleid baru ini akan pertumbuhan jumlah populasi BPR di luar Pulau Jawa dan Bali akan semakin mudah. Terlebih untuk wilayah Indonesia Timur yang paling rendah potensi ekonomi dan tingkat persaingan lembaga jasa keuangan, aturan modal minimum BPR dibuat lebih rendah dibanding daerah lain.

“Ditambah mengurus perizinan pendirian BPR dari semula 60 hari menjadi 40 hari. Semoga ini bisa menumbuhkan banyak BPR baru yang selama ini belum tersentuh layanan BPR,” pungkas Joko.

Sebagaimana diketahui, regulasi baru OJK tentang BPR baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2015. Menurut Nelson Tampubolon, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Perbankan, aturan mengenai BPR termasuk syarat minimal permodalan hanya  berlaku untuk pendirian BPR baru atau tidak berlaku surut. Sehingga BPR yang sudah berdiri tidak perlu menyuntikkan dana untuk mempertebal modal.

Mengenai syarat minimal permodalan pendirian BPR, OJK membaginya dalam 4 zona. Syarat untuk mendirikan BPR baru di Zona 1, harus menyetor modal minimal Rp 14 miliar, dari aturan sebelumnya sebesar Rp 5 miliar. Zona ini berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Kemudian, pendirian BPR baru di Zona 2 harus menyetor modal minimal Rp 8 miliar, tidak seperti sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Zona ini untuk berbagai provinsi di wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pendirian BPR baru di Zona 3, harus menyetorkan modal minimal Rp 6 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp 1 miliar. Zona ini untuk pendirian BPR di ibukota provinsi di luar  Pulau Jawa dan Bali. Terakhir, pendirian BPR baru d Zona 4, harus menyetorkan modal minimal Rp 4 miliar, dari sebelumnya Rp 500 juta. Zona ini untuk wilayah lain, seperti Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×