kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Ekonom: Bank Kecil Punya Ruang Naikkan Bunga Deposito


Senin, 29 Juni 2026 / 16:23 WIB
LPS Naikkan Bunga Penjaminan, Ekonom: Bank Kecil Punya Ruang Naikkan Bunga Deposito
ILUSTRASI. Pembangunan perumahan di Bogor (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Selvi Mayasari | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masing-masing sebesar 25 basis poin (bps).

Kebijakan tersebut dinilai memberi ruang bagi perbankan, terutama bank berukuran menengah dan kecil, untuk menyesuaikan bunga simpanan di tengah kompetisi likuiditas yang semakin ketat.

Chief Economist Bank BTN Myrdal Gunarto mengatakan, keputusan LPS menaikkan TBP simpanan rupiah menjadi 3,75% untuk bank umum dan 6,25% untuk BPR merupakan respons atas tren kenaikan suku bunga di industri perbankan setelah Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate hingga 100 bps sepanjang tahun ini. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing tetap dipertahankan di level 2%.

Baca Juga: Investor Securities Crowdfunding Mulai Minati Sektor EV dan Transisi Energi di 2026

"Kebijakan ini merupakan respons LPS untuk menjaga keamanan likuiditas pemilik dana simpanan di tengah tren kenaikan suku bunga, terutama setelah BI menaikkan BI Rate hingga 100 basis poin sepanjang tahun ini," ujar Myrdal dalam jawaban tertulis, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, kenaikan suku bunga simpanan tidak lepas dari upaya BI menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang sempat melemah hingga menembus level Rp18.000 per dolar Amerika Serikat (AS).

Menurutnya, pelemahan rupiah dipicu arus keluar modal asing akibat meningkatnya tensi geopolitik global, khususnya konflik Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang sempat memicu lonjakan harga minyak dunia karena gangguan jalur logistik di Selat Hormuz.

Data yang dihimpun BTN menunjukkan investor asing mencatatkan aksi jual bersih (net sell) sebesar US$ 4,11 miliar di pasar saham Indonesia sepanjang 1 Januari hingga 25 Juni 2026. Sementara di pasar Surat Utang Negara (SUN), investor asing juga membukukan net sell Rp 3,49 triliun sepanjang 1 Januari hingga 24 Juni 2026 sehingga mendorong kenaikan yield SUN sekitar 65 bps hingga 237 bps sejak awal tahun.

Kondisi tersebut mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga simpanan untuk mempertahankan likuiditas. Karena itu, kenaikan TBP dinilai memberikan fleksibilitas bagi bank, terutama bank-bank kecil dan menengah, untuk menaikkan bunga deposito tanpa membuat simpanan nasabah kehilangan perlindungan LPS.

"Dengan kenaikan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin, bank-bank menengah dan kecil memiliki ruang untuk menaikkan suku bunga simpanan demi mempertahankan basis deposan tanpa kehilangan status penjaminan dari LPS," kata Myrdal.

Ia bahkan menilai ruang kenaikan TBP masih terbuka. Pasalnya, selisih antara tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah di bank umum dengan BI Rate masih sekitar 200 basis poin.

Baca Juga: Kembangkan Layanan Wealth Management, BRI Private Raih Penghargaan Internasional

Di sisi lain, Myrdal menilai, cakupan penjaminan simpanan LPS masih sangat kuat. Berdasarkan evaluasi LPS per Mei 2026, jumlah rekening bank umum yang seluruh simpanannya dijamin hingga Rp2 miliar mencapai 681,67 juta rekening atau sekitar 99,94% dari total rekening. Sementara pada BPR dan BPRS, jumlah rekening yang dijamin mencapai 15,67 juta rekening atau 99,97% dari total rekening.

Meski demikian, ia menilai kenaikan bunga penjaminan tidak otomatis mendorong masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan tabungan. Berdasarkan kajian BTN, kelompok nasabah dengan saldo simpanan di bawah Rp100 juta justru mengalami penurunan porsi tabungan karena lebih memprioritaskan konsumsi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Pada kelompok ini, kenaikan tingkat bunga penjaminan maupun bunga simpanan belum tentu menjadi insentif untuk menabung lebih banyak karena prioritas mereka adalah menjaga likuiditas untuk kebutuhan konsumsi," jelasnya.

Berbeda dengan deposan besar yang memiliki simpanan Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Menurut Myrdal, kelompok ini merupakan investor yang aktif memburu imbal hasil (yield hunter), sehingga lebih sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

Di tengah tingginya imbal hasil Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dan Surat Utang Negara (SUN), deposan besar cenderung meminta special rate kepada bank, bahkan mendekati batas maksimum tingkat bunga penjaminan LPS.

"Mereka juga paling sensitif terhadap pelemahan rupiah sehingga berpotensi mendiversifikasi aset ke instrumen valuta asing meskipun tingkat bunga penjaminan simpanan valas tetap dipertahankan sebesar 2%," tutup Myrdal.

Baca Juga: Zurich Catat Jumlah Nasabah Usia 25-40 Tahun Naik Hampir 10% hingga Mei 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU

[X]
×