Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan telah menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps).
Kenaikan bunga penjaminan ini adalah untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR.
Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner LPS pada 16 Juli 2018.
"Ini berlaku dari 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018," kata Halim dalam konferensi pers bunga penjaminan LPS, Rabu (18/77).
Dengan kenaikan ini maka suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum 6,25% dan sedangkan untuk bunga penjaminan valas bank umum 1,5%
Untuk bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 8,75%. Keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini dengan memperhatikan perkembangan bunga deposito 64 bank umum yang dipantau LPS.
Ke depan LPS akan terus memantau pergerakan bunga deposito perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.
Sebagai gambaran, apabila bunga deposito bank melebihi suku bunga penjaminan LPS maka simpanan tersebut tidak dijamin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News