kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   -38.000   -2,09%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps


Rabu, 18 Juli 2018 / 11:58 WIB
LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps
ILUSTRASI. Pemaparan hasil rapat dewan komisioner (RDK) LPS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan telah menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps).

Kenaikan bunga penjaminan ini adalah untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner LPS pada 16 Juli 2018.

"Ini berlaku dari 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018," kata Halim dalam konferensi pers bunga penjaminan LPS, Rabu (18/77).

Dengan kenaikan ini maka suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum 6,25% dan sedangkan untuk bunga penjaminan valas bank umum 1,5%

Untuk bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 8,75%. Keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini dengan memperhatikan perkembangan bunga deposito 64 bank umum yang dipantau LPS.

Ke depan LPS akan terus memantau pergerakan bunga deposito perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.

Sebagai gambaran, apabila bunga deposito bank melebihi suku bunga penjaminan LPS maka simpanan tersebut tidak dijamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×