kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps


Rabu, 18 Juli 2018 / 11:58 WIB
LPS naikkan suku bunga penjaminan 25 bps
ILUSTRASI. Pemaparan hasil rapat dewan komisioner (RDK) LPS


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan telah menaikkan suku bunga penjaminan di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR) sebesar 25 basis point (bps).

Kenaikan bunga penjaminan ini adalah untuk bunga penjaminan rupiah dan valas untuk bank umum dan bunga penjaminan rupiah dalam BPR.

Halim Alamsyah, Ketua Dewan Komisioner LPS bilang keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini diputuskan dalam rapat dewan komisioner LPS pada 16 Juli 2018.

"Ini berlaku dari 18 Juli 2018 sampai 17 September 2018," kata Halim dalam konferensi pers bunga penjaminan LPS, Rabu (18/77).

Dengan kenaikan ini maka suku bunga penjaminan rupiah untuk bank umum 6,25% dan sedangkan untuk bunga penjaminan valas bank umum 1,5%

Untuk bunga penjaminan LPS untuk BPR adalah 8,75%. Keputusan kenaikan bunga penjaminan LPS ini dengan memperhatikan perkembangan bunga deposito 64 bank umum yang dipantau LPS.

Ke depan LPS akan terus memantau pergerakan bunga deposito perbankan dan terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap tingkat bunga penjaminan.

Sebagai gambaran, apabila bunga deposito bank melebihi suku bunga penjaminan LPS maka simpanan tersebut tidak dijamin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×