kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps, Berlaku Mulai 1 Maret


Selasa, 28 Februari 2023 / 16:54 WIB
LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps, Berlaku Mulai 1 Maret
ILUSTRASI. LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps.(Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum rupiah, sebesar 2,25% untuk simpanan valas dan 6,75% untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR). Suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2023. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan ini sebagai respon kenaikkan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) dan dengan pertimbangan berbagai hal.

“Rapat dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 25 basis poin,” ujarnya dalam konferensi pers LPS secara virtual, Selasa (28/2).

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramal Meningkat Secara Bertahap Pasca Pencabutan PPKM

Purbaya menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan ini ditujukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Dalam penetapan kenaikkan suku bunga tersebut pihaknya tentu memperhatikan berbagai hal.

“Antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana serta mempertimbangkan faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS.

“Kami menghimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×