kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan Sebesar 25 bps, Berlaku Mulai 1 Maret


Selasa, 28 Februari 2023 / 16:54 WIB
ILUSTRASI. LPS menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 bps.(Tribunnews/Jeprima)


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum rupiah, sebesar 2,25% untuk simpanan valas dan 6,75% untuk simpanan rupiah di bank perekonomian rakyat (BPR). Suku bunga penjaminan ini akan berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Mei 2023. 

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, kenaikan ini sebagai respon kenaikkan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat (The Fed) dan dengan pertimbangan berbagai hal.

“Rapat dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk menaikkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum dan BPR sebesar 25 basis poin dan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 25 basis poin,” ujarnya dalam konferensi pers LPS secara virtual, Selasa (28/2).

Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Perbankan Diramal Meningkat Secara Bertahap Pasca Pencabutan PPKM

Purbaya menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan ini ditujukan sebagai acuan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Dalam penetapan kenaikkan suku bunga tersebut pihaknya tentu memperhatikan berbagai hal.

“Antara lain arah pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana serta mempertimbangkan faktor forward looking dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional,” jelasnya.

Purbaya menambahkan, tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan LPS.

“Kami menghimbau kepada pihak bank agar secara transparan menyampaikan kepada nasabah dan calon nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×