kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

ACA Nilai Opsi Merger Bukan Satu-satunya Jalan Penuhi Ekuitas Minimum OJK


Kamis, 23 Oktober 2025 / 14:05 WIB
ACA Nilai Opsi Merger Bukan Satu-satunya Jalan Penuhi Ekuitas Minimum OJK
ILUSTRASI. Asuransi ACA.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyampaikan bahwa perusahaan asuransi umum dapat mengambil opsi merger dan transfer portofolio apabila belum mampu memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar pada akhir 2026.

Menanggapi hal tersebut, PT Asuransi Central Asia (ACA) menilai, opsi merger dan transfer portofolio bukan satu-satunya cara untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Juga: Asuransi Asei Siapkan Strategi Penuhi Ketentuan Ekuitas Minimum OJK

Kepala Divisi Corporate Communication ACA Ody Mahendra Rajasa mengatakan, perusahaan asuransi umum memiliki sejumlah alternatif lain untuk memperkuat ekuitasnya, di antaranya melalui suntikan modal dari pemegang saham maupun pertumbuhan organik.

“Opsi konsolidasi atau transfer portofolio bisa dipertimbangkan bila memang paling efisien dan memberikan dampak positif bagi nasabah serta ketahanan perusahaan. Namun itu bukan satu-satunya jalan, karena bisa juga ditempuh lewat tambahan modal pemegang saham dan peningkatan kinerja yang sehat,” ujar Ody kepada Kontan.co.id, Selasa (21/10/2025).

Ody menegaskan, langkah pemenuhan ekuitas juga harus memperhatikan perlindungan pemegang polis, kesinambungan layanan, tata kelola yang prudent, serta kesesuaian dengan strategi jangka panjang perusahaan.

Lebih lanjut, Ody menyebut ACA telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang akan berlaku pada 2026.

Baca Juga: AAUI:Asuransi Umum Perlu Terapkan Sejumlah Upaya Ini Dalam Meningkatkan Ekuitas

Berdasarkan laporan keuangan per September 2025, ACA membukukan ekuitas sebesar Rp 8,35 triliun, jauh di atas ambang batas yang ditetapkan OJK.

“Saat ini kami fokus menjaga kekuatan ekuitas dengan menerapkan kebijakan underwriting yang disiplin, manajemen risiko yang hati-hati, serta optimalisasi hasil investasi berkualitas,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa perusahaan asuransi yang belum memenuhi ekuitas minimum hingga 2026 dapat mengambil berbagai opsi, termasuk merger dan transfer portofolio.

“Ada banyak cara untuk mencapai target ekuitas. Bisa merger, ajak mitra strategis, atau menambah modal. Jadi, tidak harga mati,” ujar Ogi dalam acara Hari Asuransi di Bali.

Ogi juga menekankan, perusahaan dapat memperkuat permodalan dengan menahan pembagian dividen atau menambah modal baru, sesuai kondisi masing-masing.

Sebagai informasi, hingga Juli 2025 sebanyak 109 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama 2026.

Baca Juga: OJK Sebut Perusahaan Asuransi Dapat Lakukan Upaya Ini untuk Penuhi Ekuitas Minimum

Jumlah itu setara 75,7% dari total industri, berdasarkan laporan Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Rabu (17/9).

Adapun ketentuan ekuitas minimum tahap pertama yang berlaku hingga 31 Desember 2026 adalah:

  • Perusahaan asuransi: Rp 250 miliar
  • Asuransi syariah: Rp 100 miliar
  • Reasuransi: Rp 500 miliar
  • Reasuransi syariah: Rp 200 miliar

Selanjutnya: Escape From Duckov Game Apa? Ini yang Harus Anda Ketahui, Spesifikasi PC dan Harga

Menarik Dibaca: Tips Mengurangi Stres dan Burnout untuk Pekerja Kantoran Masa Kini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×