Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aksi pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di tahun ini memang belum usai. Di mana, sudah ada tujuh BPR yang telah disuntik mati dalam tiga bulan berjalan tahun 2024 ini.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pihaknya memproyeksikan total ada 12 BPR yang dicabut izin usahanya. Oleh karenanya, anggaran pun disiapkan untuk membayar simpanan nasabah di BPR-BPR tersebut.
Dari tujuh bank yang sudah dicabut izinnya pada awal tahun 2024 ini, Purbaya bilang pihaknya telah menggelontorkan dana sekitar Rp 170 miliar untuk membayar klaim simpanan nasabah.
”Di anggaran kita berarti sekarang sisa lima lagi, itu juga sudah ada proyeksi dari OJK juga,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Selasa (26/3).
Baca Juga: Likuiditas dan Penyaluran Kredit BPR Masih Moncer
Purbaya pun menyadari bahwa jumlah pencabutan izin usaha BPR di tahun ini memang lebih banyak dari tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, rata-rata BPR dicabut izinnya setiap tahun sekitar tujuh hingga delapan BPR.
Ia bilang proyeksi BPR yang dicabut izin usahannya tahun ini bisa saja berkurang atau bahkan bertambah. Namun, ia optimistis mampu membayar klaim simpanan nasabah jika jumlahnya bertambah.
”Kita ini punya sekitar Rp 124 triliun. Itu lebih dari cukup,” ujarnya.
Selain pencabutan izin BPR, usaha merger tampaknya juga terus didorong. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa saat ini memang ada beberapa BPR yang sudah mengajukan izin merger.
”BPR merger pasti nanti tahun ini akan ada, tunggu saja pengumumannya,” ujar Dian di Gedung DPR, Selasa (26/3).
Baca Juga: Industri BPR Tetap Tumbuh Kuat Meski Banyak yang Ditutup
Sayangnya, Dian enggan membocorkan berapa BPR yang sudah mengajukan izin untuk merger di tahun ini. Ia hanya bilang jumlahnya akan lebih banyak jika dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan riset Kontan dalam Laporan Surveillance Perbankan Indonesia milik OJK, ada delapan persetujuan merger yang telah disetujui hingga kuartal 3/2023. Adapun, beberapa persetujuan tersebut ada yang menggabungkan lebih dari dua BPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News