kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.202   22,00   0,14%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

LPS tahan bunga simpanan hingga 14 Januari 2015


Senin, 01 Desember 2014 / 18:53 WIB
LPS tahan bunga simpanan hingga 14 Januari 2015
ILUSTRASI. harga emas Antam dan buyback emas Antam sama-sama turun Rp 1.000 per gram


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas) di Bank Umum serta simpanan dalam rupiah di Bank Perkreditan Rakyat. Tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 15 September 2014 sampai dengan 14 Januari 2015 tidak mengalami perubahan dengan rincian sebagai berikut:

Dalam keterangannya Jumat (28/11), Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS mengatakan, tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah di Bank Umum pada periode evaluasi tanggal 14 Oktober sampai dengan 14 November 2014 mengalami penurunan tipis sebesar 6 bps. “Sedangkan untuk simpanan valas pada periode evaluasi yang sama mengalami peningkatan tipis sebesar 4 bps.,” tulis Samsu.

Samsu juga menilai, kondisi perbankan dinilai relatif baik dengan tren pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang bergerak searah dengan target kebijakan Bank Indonesia. Namun demikian, Samsu bilang, perbankan perlu memperhatikan kondisi likuiditas yang diperkirakan akan mengetat pasca kenaikan BI rate.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin. Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan tingkat bunga penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan. Dengan demikian, bank diharapkan dapat pula mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×