kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

LPS tahan suku bunga penjaminan


Jumat, 12 September 2014 / 20:36 WIB
LPS tahan suku bunga penjaminan
ILUSTRASI. Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Selasa 28 Maret 2023. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menahan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah dan valuta asing (valas), baik di Bank Umum maupun di Bank Perkreditan Rakyat, yang berlaku mulai 15 September 2014 hingga 14 Januari 2015.

Adapun bunga yang ditetapkan oleh LPS adalah sebesar 7,75% untuk Bank Umum dalam rupiah dan 1,50% dalam valas. Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat, bunga ditetapkan hanya untuk rupiah sebesar 10,25%.

"Penetapan tingkat bunga penjamin simpanan tersebut didasarkan atas pertimbangan bahwa komponen Suku Bunga Pasar (SBP) untuk simpanan dalam rupiah dan valas pada periode evaluasi tanggal 11 Agustus sampai dengan 4 September 2014 mengalami kenaikan tipis masing-masing sebesar 5 bps dan 4 bps," tulis LPS Jumat (12/9).

LPS menilai kondisi perbankan relatif lebih baik. Selain itu, tren likuiditas cenderung akan melonggar pada kuartal IV-2014 lantaran upaya pemerintah memenuhi target anggaran belanja. Namun demikian, LPS juga mengingatkan agar bank tidak lalai memberitahukan nasabah bila suku bunga simpanan yang dijanjikan oleh bank lebih dari tingkat bunga penjaminan simpanan.

Jika melebihi tingkat bunga penjaminan, otomatis simpanan nasabah tidak dijamin. Hingga berita ini diturunkan, LPS sudah melayangkan surat edaran kepada direktur-direktur utama Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. (Tabita Diela)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×