Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) atau JMA Syariah menilai banyaknya asuransi yang melakukan spin off Unit Usaha Syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru berpotensi membuat peta persaingan bisnis di industri menjadi lebih kompetitif.
Namun, Direktur Utama JMA Syariah Basuki Agus mengatakan pengaruhnya tak akan berdampak signifikan terhadap bisnis perusahaan nantinya, khususnya periode setelah spin-off UUS industri rampung.
"Sebab, mereka yang menjadi perusahaan baru saat ini juga sudah terlibat dalam persaingan bisnis," katanya kepada Kontan, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga: BI Rate Naik Lagi, Target Pertumbuhan Kredit UMKM Terancam Meleset
Lebih lanjut, Basuki berpandangan bahwa salah satu faktor banyaknya asuransi yang memilih spin off UUS dengan cara mendirikan perusahaan baru karena masih besarnya pangsa pasar syariah di Indonesia. Selain itu, dia bilang mereka juga perlu memiliki otoritas yang lebih kuat dalam pengambilan keputusan strategis.
Seiring makin banyaknya perusahaan asuransi syariah, Basuki menyampaikan pihaknya juga akan menerapkan sejumlah strategi guna mengoptimalkan pasar syariah di Indonesia. Dia bilang perusahaan akan terus memperkuat akselerasi pasar, khususnya dalam menggarap produk asuransi jiwa individu dan kumpulan.
Menilik laporan keuangan perusahan di situs resmi, JMA Syariah mencatatkan total aset sebesar Rp 404,89 miliar per April 2026. Sementara itu, kontribusi gabungan yang dibukukan mencapai Rp 109,15 miliar, sedangkan laba setelah pajak tercatat sebesar Rp 3,35 miliar per April 2026.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pemisahan atau spin off UUS di industri perasuransian. Asal tahu saja, aturan itu tertuang dalam Pasal 9 POJK 11 Tahun 2023 dan wajib dilakukan paling lambat pada akhir 2026.
Per 22 Mei 2026, OJK mencatat, terdapat 10 perusahaan yang dalam proses spin off dengan pendirian perusahaan baru. Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang dalam proses spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Per 22 Mei 2026, sudah ada 3 perusahaan yang telah melakukan spin off dengan mendirikan perusahaan baru. Adapun 7 perusahaan sudah spin off dengan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Baca Juga: Asippindo Nilai Kenaikan BI Rate Berpotensi Tingkatkan Klaim Industri Penjaminan
OJK juga mencatat, 41 perusahaan telah menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS, 26 perusahaan menyatakan akan melakukan spin off UUS dengan mendirikan perusahaan baru dan 15 perusahaan akan mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













