kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.572.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.034   74,00   0,41%
  • IDX 5.185   -678,68   -11,57%
  • KOMPAS100 658   -103,29   -13,57%
  • LQ45 509   -81,53   -13,82%
  • ISSI 179   -22,02   -10,93%
  • IDX30 284   -45,14   -13,73%
  • IDXHIDIV20 366   -56,36   -13,33%
  • IDX80 75   -11,86   -13,59%
  • IDXV30 102   -13,53   -11,68%
  • IDXQ30 93   -14,99   -13,88%

LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027


Sabtu, 17 Oktober 2026 / 14:57 WIB
LPS Targetkan Penjaminan Polis Asuransi Berlaku Juli 2027
ILUSTRASI. Petugas Lembaga Penjamin Simpanan Melayani Nasabah (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika

KONTAN.CO.ID – BALI. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempercepat persiapan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berlaku pada Juli 2027. Namun, tidak semua perusahaan asuransi bisa langsung mengikuti program tersebut karena harus memenuhi persyaratan kesehatan keuangan.

Program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Saat ini, LPS tengah mematangkan desain penjaminan polis, terutama menyangkut mekanisme kepesertaan perusahaan asuransi.

Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis Ferdinan D. Purba mengatakan, pihaknya berupaya mempercepat pelaksanaan program tersebut agar bisa berjalan sebelum 2028 sesuai amanat undang-undang.

"Target kami aktivasi dapat berlaku pada Juli 2027," ujar Ferdinan dalam pertemuan dengan media di Bali, Jumat Malam (16/10/2026).

Ferdinan menjelaskan, kepesertaan program penjaminan polis terbuka bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjalankan bisnis asuransi jiwa maupun asuransi umum. Sementara itu, asuransi sosial, program asuransi wajib, dan reasuransi tidak termasuk dalam cakupan kepesertaan.

Meski UU P2SK mewajibkan perusahaan asuransi mengikuti program penjaminan polis, LPS tidak akan memberikan kepesertaan secara otomatis. Setiap perusahaan harus memenuhi tingkat kesehatan keuangan tertentu yang ditetapkan LPS melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penilaian kesehatan tersebut akan mengacu pada rasio kecukupan modal berbasis risiko atau Risk Based Capital (RBC) masing-masing perusahaan asuransi. Adapun, LPS mengusulkan rasio RBC minimal berada di atas 120%.

Menurut Ferdinan, persyaratan ini diperlukan untuk menekan risiko kegagalan perusahaan pada tahap awal pelaksanaan program sekaligus menjaga keberlanjutan dana penjaminan.

"Penggunaan prasyarat tingkat kesehatan ini merupakan best practice yang juga berlaku di negara-negara lain yang menerapkan penjaminan polis asuransi," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengatakan, pihaknya menyiapkan skema pendaftaran bertahap atau phased registration bagi perusahaan asuransi yang belum memenuhi persyaratan.

Melalui skema tersebut, perusahaan akan memperoleh waktu untuk memperbaiki kondisi keuangan dan meningkatkan kesiapan operasional sebelum dapat menjadi peserta penjaminan polis.

Dengan mekanisme ini, LPS berharap penerapan program penjaminan polis dapat berjalan seiring dengan kesiapan industri asuransi nasional.

Suwandi menambahkan, program penjaminan polis dirancang untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan.

"Yang paling penting, masyarakat perlu mengetahui bahwa melalui rancangan kepesertaan yang tepat, mereka tidak perlu khawatir jika perusahaan asuransinya mengalami kegagalan, manfaat proteksinya tidak lantas hilang," kata Suwandi.

Kendati demikian, efektivitas perlindungan tersebut nantinya akan bergantung pada kesiapan perusahaan asuransi memenuhi persyaratan kepesertaan serta ketentuan penjaminan yang ditetapkan LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×