kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Asuransi Waspadai Masa Transisi


Selasa, 23 Juni 2026 / 16:52 WIB
Perubahan UU P2SK Atur LPS Jamin Polis, Asuransi Waspadai Masa Transisi
ILUSTRASI. Petugas keamanan berjaga di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) mendukung adanya implementasi program penjaminan polis yang diatur dalam UU P2SK. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto menyebut kebijakan itu dapat memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi, serta mendukung stabilitas sistem keuangan. 

Namun, Rahmat menilai implementasinya juga akan menjadi tantangan, terutama pada masa transisi. Sebab, dia mengatakan perusahaan perlu menyesuaikan proses bisnis, tata kelola, dan perencanaan keuangan terkait premi penjaminan dan iuran berkala. 

Baca Juga: Bank Amar Gandeng Citilink, Jadi Bank Digital Pertama yang Pasang Livery di Pesawat

"Selain itu, penting juga menerapkan underwriting yang prudent," ujarnya kepada Kontan, Selasa (23/6).

Terkait besaran tarif penjaminan polis, Rahmat berpendapat idealnya ditetapkan dengan pendekatan berbasis risiko atau risk based approach, mempertimbangkan karakteristik produk yang dijaminkan, serta profil risiko dan tingkat kesehatan perusahaan asuransi. 

"Namun, besaran tarif tersebut juga perlu dijaga agar tidak membebani industri maupun pemegang polis," tuturnya.

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. 

Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Baca Juga: Kenaikan BI Rate Berpotensi Pengaruhi Strategi Investasi Asuransi

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam UU P2SK, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×