CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.962   0,00   0,00%
  • IDX 6.303   71,50   1,15%
  • KOMPAS100 832   9,46   1,15%
  • LQ45 634   5,89   0,94%
  • ISSI 217   2,34   1,09%
  • IDX30 357   2,50   0,71%
  • IDXHIDIV20 443   2,54   0,58%
  • IDX80 95   1,00   1,06%
  • IDXV30 119   0,60   0,51%
  • IDXQ30 115   0,66   0,58%

Ini Usulan LPS Terkait Desain Program Penjaminan Polis yang Mencakup 4 Aspek Utama


Senin, 20 Juli 2026 / 21:32 WIB
Ini Usulan LPS Terkait Desain Program Penjaminan Polis yang Mencakup 4 Aspek Utama
ILUSTRASI. Pertumbuhan Nasabah Asuransi Jiwa di Indonesia (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK.

Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang mandat berupa fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat Program Penjaminan Polis (PPP).

Mengenai hal itu, LPS mengusulkan desain Program Penjaminan Polis mencakup 4 aspek utama yang saling berkaitan, meliputi kepesertaan, cakupan, batasan, hingga nilai iuran.

Desain tersebut berlandaskan praktik terbaik internasional dan menyesuaikannya dengan karakteristik industri asuransi Indonesia untuk memastikan program yang kredibel, efektif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Premi Asuransi Jiwa Tradisional Turun 2,9%, AAJI Optimisis Kebutuhan Proteksi Terjaga

Adapun desain PPP akan diajukan ke legislatif untuk nantinya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan LPS (PLPS).

Aspek pertama usulan LPS adalah nilai iuran awal dikenakan sebesar 0,1% dari ekuitas, lalu iuran berkala sebesar 0,1% per semester atau 0,2% per tahun dari dasar pengenaan iuran yang berasal dari Insurance Contract Liabilities (ICL) sebagai iuran berkala.

Mengenai hal itu, Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan Purba berharap iuran yang dibebankan ke perusahaan asuransi sepatutnya tidak langsung ditransfer ke pemegang polis.

Jika dibebankan ke perusahaan asuransi, dikhawatirkan akan membuat harga polis meningkat. 

"Kami tidak tahu behavior-nya asuransi, tetapi seharusnya tidak serta-merta di-passtrough (dibebankan) ke nasabah," ucap Ferdinan dalam Update Program Penjaminan Polis di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (19/7).

Baca Juga: Perubahan UU P2SK Mandatkan LPS Jamin Polis Asuransi, Begini Kata AASI

Dalam berbagai praktiknya di dunia, Ferdinan menerangkan iuran berkala dapat bersifat flat atau berdasarkan risiko atau risk based premium. 

Ferdinan menyadari bahwa penerapan program penjaminan memang akan berdampak pada biaya atau pengeluaran perusahaan.

Dia juga menilai ketika perusahaan tetap membebankan iuran untuk program penjaminan polis ke pemegang polis, jumlahnya tidak signifikan. Sebab, beban iuran dalam jangka menengah dan jangka panjang bagi perusahaan akan terus mengecil. 

"Jadi, jumlah yang dikenakan (dicuplik) sebenarnya tidak signifikan," ungkapnya.

Di negara lain, Ferdinan menyebut hal itu terjadi karena seiring dengan adanya penjaminan polis, industri asuransi berkembang dan nilainya tumbuh. 

"Dengan demikian, dengan pertumbuhan industri yang membaik, porsi dari iuran dalam jangka panjang juga akan makin mengecil," katanya.

Ferdinan menegaskan dalam penerapan iuran di program penjaminan polis, pihaknya tidak bertujuan untuk mencari angka iuran yang sebesar-besarnya. Namun, lebih berpandangan agar industri asuransi bisa terus sehat.

Baca Juga: Perubahan UU P2SK Terbit, LPS Jamin Polis Asuransi Lewat Program Penjaminan Polis

"Jadi, kami bukan mencari uang banyak yang pada akhirnya digunakan untuk industri asuransi yang gagal. Kami mending uangnya tidak banyak, tetapi industri asuransi sehat terus," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengilustrasikan dalam suatu premi asuransi jiwa dengan premi Rp 5 juta, manfaat uang pertanggungan yang mungkin diperoleh nasabah dapat mencapai Rp 5 miliar.

Meski demikian, perusahaan hanya menghitung sebesar 60% dari nilai tersebut untuk membentuk cadangannya. Alhasil, 60% dari total premi tersebut adalah Rp 3 juta. Dengan demikian, iuran berkala yang dibayarkan ke LPS hanya sekitar Rp 3.000 atau 0,1% per semester.

"Berarti cuma Rp 3.000, tidak besar seharusnya, itu per semester dan Rp 6.000 per tahun," ucapnya.

Ekonom sekaligus Dosen Magister Ekonomi Terapan dan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta Yohanes Berchman Suhartoko mengatakan tambahan iuran berkala yang harus diberikan kepadan LPS relatif kecil untuk dapat digeser menjadi kewajiban pemegang polis. Namun, hal itu juga mesti jadi perhatian dari pemangku kepentingan.

"Kalau bicara makro, sedikit apa pun itu menjadi beban dari nasabah. Hal itu yang harus menjadi perhatian," ungkapnya.

Suhartoko berharap biaya terbesar dari iuran tersebut sepatutnya tetap berada pada perusahaan asuransi.

Baca Juga: LPS Sebut Peran Program Penjaminan Polis Begitu Diperlukan Industri Asuransi

Untuk aspek kepesertaan, LPS menerangkan kepersertaan PPP pada dasarnya bersifat wajib untuk perusahaan asuransi jiwa dan umum (tidak termasuk reasuransi), dengan persyaratan tingkat kesehatan tertentu pada kepesertaan awal.

Selanjutnya, aspek cakupan program itu adalah semua lini usaha atau produk kecuali produk reasuransi, unsur investasi dari produk unitlink, asuransi kredit, dan suretyship. Adapun produk endowment yang terdapat unsur tabungan masuk dalam PPP.

Aspek berikutnya terkait dengan limit, LPS menyampaikan usulan program penjaminan polis juga membatasi penjaminan yang dipertimbangkan, yaitu antara Rp 500 hingga Rp 700 juta.

Dengan batasan tersebut, sebanyak 96-97% dari tertanggung atau peserta sudah masuk menjadi peserta dengan basis menggunakan cadangan teknis. Adapun usulan tersebut belum bersifat final dan LPS menyampaikan sudah didiskusikan dengan industri asuransi.

Sebagai informasi, LPS tengah berupaya mempercepat implementasi program penjaminan polis. Salah satu prioritas yang akan dilakukan adalah membahas PP dan PLPS. LPS diketahui membahas secara intensif dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), khusunya Kementerian Keuangan untuk mempercepat penerbitan PP.

Baca Juga: LPS Jamin 697,34 Juta Rekening Perbankan hingga Mei 2026

Aturan-aturan tersebut diharapkan dapat selesai pada September 2026. Dengan skenario optimistis, aktivasi atau implementasi program penjaminan polis dapat dimulai pada awal kuartal II-2027, atau April 2027. 

Kedua, skenario moderate, yaitu aktivasi pada Juli 2027. Kedua skenario itu dibangun dengan asumsi Peraturan Pemerintah tentang program penjaminan polis ditetapkan selambatnya pada September 2026. Ketiga, skenario as planned, yakni paling lambat Januari 2028 sesuai amanat UU P2SK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×