kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.848   26,00   0,15%
  • IDX 6.064   -113,37   -1,84%
  • KOMPAS100 792   -16,28   -2,01%
  • LQ45 599   -10,53   -1,73%
  • ISSI 209   -3,39   -1,59%
  • IDX30 339   -5,84   -1,69%
  • IDXHIDIV20 416   -5,14   -1,22%
  • IDX80 90   -1,75   -1,91%
  • IDXV30 112   -0,82   -0,73%
  • IDXQ30 108   -1,99   -1,81%

Perubahan UU P2SK Terbit, LPS Jamin Polis Asuransi Lewat Program Penjaminan Polis


Senin, 22 Juni 2026 / 09:33 WIB
Perubahan UU P2SK Terbit, LPS Jamin Polis Asuransi Lewat Program Penjaminan Polis
ILUSTRASI. Dalam UU P2SK, fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis. (WARTA KOTA/Henry Lopulalan)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK. Dalam UU P2SK yang diundangkan pada 17 Juni 2026 tersebut, tertuang fungsi tambahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yakni menjamin polis asuransi lewat program penjaminan polis.

Jika menelaah secara rinci, dalam Pasal 6 UU P2SK, dijelaskan dalam rangka melaksanakan tugas, LPS berwenang menetapkan dan memungut premi penjaminan dan iuran berkala penjaminan polis, serta menetapkan dan memungut iuran awal pada saat perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah pertama kali menjadi peserta.

Pada Pasal 53 ayat 1, tertuang perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah wajib menjadi peserta program penjaminan polis. Adapun penyelenggaraan program penjaminan polis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dalam undang-undang. 

Baca Juga: Waspada, Likuiditas yang Ketat di Semester II-2026 Berpotensi Menghambat Laju Kredit

Dijelaskan juga program penjaminan polis dimaksudkan untuk menjamin pengembalian sebagian atau seluruh hak pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan sebagai perusahaan asuransi atau perusahaan asuransi syariah dalam resolusi. 

Selain itu, keberadaan program penjaminan polis juga dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian pada umumnya, sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi.

Pada Pasal 79, tertuang bahwa penyelenggaraan program penjaminan polis bertujuan untuk melindungi pemegang polis, tertanggung, atau peserta dari kegagalan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam memenuhi kewajibannya akibat mengalami kesulitan keuangan. Dalam ayat 3, program penjaminan polis dapat menggunakan prinsip syariah.

Dalam Pasal 81 ayat 1, perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang menjadi peserta program penjaminan polis wajib menyerahkan berbagai dokumen dan surat pernyataan, antara lain salinan anggaran dasar dan/atau akta pendirian perusahaan dan perubahannya, salinan dokumen perizinan perusahaan. 

Selanjutnya, surat pernyataan dari masing-masing pengendali dan anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan anggota direksi, anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama yang memuat komitmen dan kesediaan masing-masing anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan pengendali pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama.

Baca Juga: Dilema Suku Bunga Tinggi bagi Himbara, Antara Stabilitas Rupiah dan Kinerja Bisnis

Selain itu, kesediaan untuk bertanggung jawab secara pribadi atas kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan kelangsungan usaha perusahaan, serta kesediaan untuk melepaskan dan menyerahkan kepada LPS segala hak, kepemilikan, kepengurusan, dan kepentingan apabila perusahaan ditetapkan sebagai perusahaan dalam resolusi.

Perusahaan asuransi juga wajib membayar iuran awal kepesertaan, membayar iuran berkala penjaminan, menyampaikan laporan secara berkala dalam format yang ditentukan, serta menyampaikan data atau informasi dan dokumen yang dibutuhkan dalam rangka penyelenggaraan penjaminan polis, menempatkan bukti kepesertaan di dalam kantor usaha perusahaan atau tempat lainnya sehingga dapat diketahui dengan mudah oleh masyarakat, serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan program penjaminan polis.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah diatur dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.

Pada Pasal 83, tertuang program penjaminan polis hanya menjamin unsur proteksi dari produk asuransi pada lini usaha tertentu. Dijelaskan bahwa program penjaminan polis tidak menjamin unsur investasi yang melekat pada produk asuransi. 

Selain itu, program asuransi sosial dan program asuransi wajib dikecualikan dari program penjaminan polis. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai lini usaha tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sementara itu, penyelenggaraan program penjaminan polis berlaku paling lambat pada Januari 2028.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut positif adanya program penjaminan polis. Namun, Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan pihaknya masih akan menunggu aturan lebih rinci mengenai pelaksanaannya.

"Jadi, saya pikir positif semuanya. Harapannya, paling tidak masyarakat lebih tenang dalam membeli produk asuransi ke depannya, sehingga lebih merasa aman," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (17/6). (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×