Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan bahwa telah mengirimkan seluruh dokumen dan kelengkapan pengajuan uji kepatutan dan kelayakan pembelian PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) oleh J. Trust Co. Ltd secara formal kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dokumen dan kelengkapan tersebut telah dikirimkan pada Selasa (21/10) lalu.
Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan, usai melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Senin (20/10) sebelumnya, seluruh data pendukung uji kepatutan dan kelayakan telah disampaikan kepada regulator lembaga jasa keuangan tersebut.
"Sejauh ini semua dokumen sudah disampaikan dan harusnya memenuhi syarat-syarat yang diajukan oleh OJK," ujar Kartika di Jakarta, Kamis (23/10).
Pria yang akrab disapa Tiko ini menuturkan, perhitungan hasil uji kepatutan tersebut akan memakan waktu 2 hingga 3 pekan oleh OJK. Lebih lanjut Tiko bilang, setelah proses itu, OJK akan melakukan pemanggilan kepada pemegang saham pengendali dan juga pengurus J. Trust.
"Jadi kita tunggu waktunya saja. Masih ada proses untuk interview dengan pemegang saham pengendali dan pengurus J. Trust dan sebagainya," katanya.
Selain melakukan pemanggilan dan proses wawancara, kata Tiko, OJK juga masih harus menghubungi otoritas moneter dari negara Jepang, negara asal perusahaan tersebut. Catatan saja, PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) dalam tahap akhir proses penjualan.
Saat ini OJK sedang melakukan proses uji kepatutan dan kelayakan untuk mengukur kesiapan dan komitmen J. Trust dalam pengembangan bisnis Bank Mutiara. OJK memastikan akan menyelesaikan proses perizinan akuisisi Mutiara oleh J. Trust ini sebelum 21 November 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News