kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.224   -15,00   -0,09%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

LPS: Terbuka untuk menurunkan nilai penjaminan


Senin, 06 Oktober 2014 / 21:50 WIB
LPS: Terbuka untuk menurunkan nilai penjaminan
ILUSTRASI. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Dana Brata Luhur Tbk (TEBE) di Jakarta (20/4/2023).


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA.Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan terbuka untuk menurunkan nilai penjaminan yang selama ini dipatok maksimal Rp 2 miliar per nasabah.

Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko Lembaga Penjamin Simpanan Salustra Satria menuturkan sejauh ini nilai penjaminan sebesar Rp 2 miliar tetap berlaku. Menurut dia, nilai penjaminan tersebut tinggi, dan tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti nilainya diturunkan.

“Tingkat penjaminan Rp 2 miliar per nasabah per bank, itu relatif tinggi. Tetapi tentu itu dari waktu ke waktu terus ditinjau, selalu dilihat apakah angka tersebut masih perlu untuk diberlakukan. Nilai itu masih berlaku berarti dipandang sebagai angka yang baik untuk diterapkan. Tapi ke depan tentu harus lebih standar,” tukas dia.

Sejak 13 Oktober 2008 dan seterusnya, nilai simpanan nasabah bank yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimum sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank. Penjaminan mencakup pokok dan bunga atau bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah.

Jika simpanan nasabah bank senilai di atas Rp 2 miliar, maka LPS hanya akan menjamin pembayaran simpanan nasabah tersebut sampai dengan jumlah Rp 2 miliar. Adapun sisanya akan dibayarkan dari hasil likuidasi bank.

Indonesia pernah membuat penjaminan berupa blanket guarantee, yang kemudian terus menurun berdasarkan Undang-undang LPS menjadi sampai hanya Rp 100 juta per nasabah per bank. Kemudian, di akhir 2008, sebagaimana banyak negara lainnya, Indonesia mengubah nilai simpanan yang dijamin menjadi Rp 2 miliar per nasabah per bank. 

“Bahkan di negara lain ada yang full guarantee, atau lebih tinggi dari kondisi normal saat itu,” imbuh Satria. Satria mengatakan, LPS dari waktu ke waktu memantau apakah nilai penjaminan itu masih sesuai dengan kebutuhan nasabah dan perbankan atau perlu dikoreksi. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×