kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

LPS terima calon investor lokal dan asing Mutiara


Selasa, 25 Maret 2014 / 14:37 WIB
LPS terima calon investor lokal dan asing Mutiara
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Cepat Jadi, cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3/11/2022


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima proposal penawaran atas penjualan saham Bank Mutiara yang telah dimulai sejak awal Maret lalu. Dari proposal yang masuk, LPS mencatat calon investor Bank Mutiara berasal dari lokal maupun asing.

Sayangnya, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS enggan membuka identitas para calon investor tersebut. "Semua calon investor yang telah memasukkan penawaran meminta untuk dirahasikan identitasnya. Dan kami harus menghormati permintaan tersebut," tutur Samsu kepada KONTAN, Selasa (25/3).

Samsu juga tidak ingin bisa memastikan apakah mantan calon investor terdahulu kembali memasukkan penawaran pada periode terakhir penjualan Bank Mutiara tahun ini. Menurut dia, hal tersebut harus menunggu assesmen dokumen pendaftaran.

Mengenai harga penawaran, Samsu juga belum dapat mengungkapkan. "Proses pendaftaran yang sekarang, baru sebatas penyampaian minat, belum harga," terangnya.

Samsu menegaskan, pembentukan harga dari hasil minat para calon investor akan diketahui setelah 10 April mendatang yang juga merupakan batas akhir kelengkapan dokumen yang disyaratkan kepada calon investor.

Sesuai dengan pengumuman penjualan Bank Mutiara yang dipublikasikan LPS, pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis paling lambat pada 4 April 2014.

Informasi saja, LPS akan melakukan seleksi terhadap calon investor dengan beberapa kriteria yang antara lain, memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham bank dan pemegang saham pengendali bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Calon investor juga buka merupakan pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus yang diduga atau terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bank yang diselamatkan, atau pihak terafiliasi dari pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perbankan.

Calon investor juga harus mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.

Asal tahu saja, sejak penyelamatan bank yang sebelumnya bernama Century itu, LPS telah menyuntikan dana hingga Rp 7,9 triliun yang terdiri dari Rp 6,7 triliun pada tahap pertama, dan Rp 1,25 triliun merupakan PMS yang terbaru atau pada akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×