kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.922   8,00   0,05%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

LPS terima calon investor lokal dan asing Mutiara


Selasa, 25 Maret 2014 / 14:37 WIB
LPS terima calon investor lokal dan asing Mutiara
ILUSTRASI. Perpanjang SIM Cepat Jadi, cek Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 3/11/2022


Reporter: Issa Almawadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menerima proposal penawaran atas penjualan saham Bank Mutiara yang telah dimulai sejak awal Maret lalu. Dari proposal yang masuk, LPS mencatat calon investor Bank Mutiara berasal dari lokal maupun asing.

Sayangnya, Samsu Adi Nugroho, Sekretaris LPS enggan membuka identitas para calon investor tersebut. "Semua calon investor yang telah memasukkan penawaran meminta untuk dirahasikan identitasnya. Dan kami harus menghormati permintaan tersebut," tutur Samsu kepada KONTAN, Selasa (25/3).

Samsu juga tidak ingin bisa memastikan apakah mantan calon investor terdahulu kembali memasukkan penawaran pada periode terakhir penjualan Bank Mutiara tahun ini. Menurut dia, hal tersebut harus menunggu assesmen dokumen pendaftaran.

Mengenai harga penawaran, Samsu juga belum dapat mengungkapkan. "Proses pendaftaran yang sekarang, baru sebatas penyampaian minat, belum harga," terangnya.

Samsu menegaskan, pembentukan harga dari hasil minat para calon investor akan diketahui setelah 10 April mendatang yang juga merupakan batas akhir kelengkapan dokumen yang disyaratkan kepada calon investor.

Sesuai dengan pengumuman penjualan Bank Mutiara yang dipublikasikan LPS, pihak-pihak yang berminat untuk mengikuti proses penjualan dapat mengirimkan pernyataan minat secara tertulis paling lambat pada 4 April 2014.

Informasi saja, LPS akan melakukan seleksi terhadap calon investor dengan beberapa kriteria yang antara lain, memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kepemilikan saham bank dan pemegang saham pengendali bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.

Calon investor juga buka merupakan pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus yang diduga atau terbukti melakukan perbuatan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bank yang diselamatkan, atau pihak terafiliasi dari pemegang saham lama dan/atau mantan pengurus tersebut sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai perbankan.

Calon investor juga harus mempunyai komitmen dan kemampuan keuangan yang kuat untuk memenuhi seluruh kewajiban pembayaran atas pembelian saham secara tepat waktu.

Asal tahu saja, sejak penyelamatan bank yang sebelumnya bernama Century itu, LPS telah menyuntikan dana hingga Rp 7,9 triliun yang terdiri dari Rp 6,7 triliun pada tahap pertama, dan Rp 1,25 triliun merupakan PMS yang terbaru atau pada akhir tahun lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×