kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

LPS Tindak Tegas Mantan Direktur Utama BPR Citama yang Mengajukan Kredit Fiktif


Rabu, 27 Desember 2023 / 18:03 WIB
LPS Tindak Tegas Mantan Direktur Utama BPR Citama yang Mengajukan Kredit Fiktif
ILUSTRASI. LPS mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama BPR Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). KONTAN/Cheppy A. Michlis/14/09/2017


Reporter: Nova Betriani Sinambela | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama). Ia dinyatakan telah melakukan tindak pidana perbankan berupa pengajuan kredit fiktif selama periode Januari 2011 hingga Maret 2015.

“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 18 Desember 2015,” ujar Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resminya, Rabu (27/12).

Setelah serangkaian proses pemeriksaan perkara, tepat pada 15 November 2023 lalu, mantan Direktur Utama BPR Citama dinyatakan secara resmi bersalah. Dia disebut dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam laporan maupun dokumen kegiatan usaha, serta laporan transaksi/rekening bank.

Baca Juga: Demi Jaga Kepercayaan Konsumen, OJK Rilis Peta Jalan Perlindungan Konsumen

Akibatnya, mantan Direktur Utama BPR Citama dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun serta denda Rp 10 miliar atau dapat diganti dengan kurungan selama 2 bulan. Meskipun begitu, kuasa hukumnya diketahui tidak mengajukan banding, sehingga keputusan dari Pengadilan Negeri Tangerang dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Lebih lanjut, LPS juga melaporkan sejumlah pengurus bank yang diduga melakukan Tindak Pidana Perbankan (Tipibank) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Di antaranya adalah mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra Bekasi dan PT BPR KS Bali Agung Sedana Bali, serta PT BPR Sewu Bali, termasuk juga beberapa pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai Bank dan turut serta menikmati hasil fraud tersebut.

“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×