Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan mengenai biaya isi ulang (fee top up) uang elektronik.
Menurut Gubernur BI Agus Maryowardojo, Peraturan BI (PBI) yang akan keluar dalam waktu dekat adalah terkait biaya top up di fasilitas bank yang berbeda dengan kartu yang digunakan, atau off as.
"Ini untuk nasabah salah satu bank yang mengisi uang elektronik di fasilitas atau infrastruktur ATM dan EDC bank lain," kata Agus ketika ditemui setelah acara IBEX 2017, Selasa (19/9).
Setelah PBI mengenai isi ulang uang elektronik ini keluar, BI akan kembali mengatur biaya isi ulang di bank yang sama atau on as.
Namun, sebelum mengatur mengenai fee top up bagi nasabah yang ingin melakukan top up di infrastruktur bank yang sama, BI akan merubah PBI mengenai uang elektronik.
Dalam aturan PBI mengenai biaya isi ulang uang elektronik ini, BI akan mengatur besaran maksimal atau capping biaya yang dikenakan oleh konsumen.
Bagi nasabah bank tertentu yang melakukan isi ulang di fasilitas mitra atau merchant, di luar fasilitas bank atau off as, BI bilang besaran cappingnya akan lebih tinggi dibandingkan dengan bank yang sama.
Selain itu untuk nasabah yang melakukan isi ulang di fasilitas bank atau on as, nantinya tetap akan dikenai biaya jika isi ulang dalam jumlah besar misalnya sampai jutaan rupiah.
Dalam menyusun PBI mengenai biaya isi ulang uang elektronik, BI akan memperhatikan masukan dari masyarakat, industri dan kepentingan untuk pengembangan bisnis uang elektronik kedepan.
BI juga akan memperhatikan perlindungan konsumen sebelum mengaluarkan aturan ini. Agus bilang terkait aturan PBI mengenai fee top up uang elektronik ini, BI memperhatikan lima azas.
Lima azas ini adalah efisien, kompetisi, layanan, inovatif dan kenyamanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News