kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI : Aturan top up masih dibahas


Selasa, 19 September 2017 / 14:00 WIB
BI : Aturan top up masih dibahas


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) masih menyusun aturan terkait pengenaan biaya (fee) dalam isi ulang (top up) uang elektronik. Hal ini sebagai jawaban Bank BUMN yang mengklaim akan menggratiskan biaya top up uang elektronik.

Agusman Direktur Eksekutif Departemen Komunimasi BI bilang, saat ini regulator sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"Semua persiapam untuk penerbitan tetap berjalan, " kata Agusman kepada Kontan.co.id, Selasa (19/9).

Terkait dengan klaim sepihak Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang tidak akan mengenakan biaya isi ulang uang elektronik, BI belum mengetahui hal tersebut.

Namun secara umum pengenaan fee top up uang elektronik ini aka diatur dalam peraturan BI atau PBI. Sehingga, jika aturannya fee top up belum keluar BI tidak bisa membatalkan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×