kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.972   59,00   0,33%
  • IDX 5.691   47,39   0,84%
  • KOMPAS100 735   7,50   1,03%
  • LQ45 558   5,00   0,90%
  • ISSI 198   1,20   0,61%
  • IDX30 316   2,19   0,70%
  • IDXHIDIV20 390   0,30   0,08%
  • IDX80 84   0,80   0,96%
  • IDXV30 106   -0,34   -0,32%
  • IDXQ30 102   0,32   0,31%

BI : Aturan top up masih dibahas


Selasa, 19 September 2017 / 14:00 WIB


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) masih menyusun aturan terkait pengenaan biaya (fee) dalam isi ulang (top up) uang elektronik. Hal ini sebagai jawaban Bank BUMN yang mengklaim akan menggratiskan biaya top up uang elektronik.

Agusman Direktur Eksekutif Departemen Komunimasi BI bilang, saat ini regulator sedang menyiapkan aturan terkait pengenaan biaya isi ulang uang elektronik.

"Semua persiapam untuk penerbitan tetap berjalan, " kata Agusman kepada Kontan.co.id, Selasa (19/9).

Terkait dengan klaim sepihak Himpunan Bank Milik Negara atau Himbara yang tidak akan mengenakan biaya isi ulang uang elektronik, BI belum mengetahui hal tersebut.

Namun secara umum pengenaan fee top up uang elektronik ini aka diatur dalam peraturan BI atau PBI. Sehingga, jika aturannya fee top up belum keluar BI tidak bisa membatalkan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×