Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Asuransi Maipark Indonesia sepertinya tidak bisa tinggal diam dengan kebijakan industri asuransi internasional yang menaikkan tarif premi asuransi dan reasuransi bencana alam. Industri asuransi internasional menaikkan tarif premi lantaran bengkaknya klaim bencana alam di Selandia Baru dan Jepang.
Direktur Utama Maipark Frans Sahusilawane menilai kenaikan 40% tarif premi asuransi dan reasuransi bencana alam itu tidak wajar. "Mereka tidak memperhitungkan risiko masing-masing negara, tapi menyamaratakan kenaikan tarif premi hanya berkaca pada peristiwa bencana alam internasional," kata Frans.
Oleh karenanya, Maipark akan membahas kajian risiko, termasuk kenaikan tarif premi asuransi dan reasuransi yang pantas diberlakukan di Indonesia dengan Munich Re dan Swiss Re. Maipark mereasuransikan 75% bisnis penjaminan risiko bencana alam ke dua perusahaan tersebut.
Maipark mereasuransikan 10% porsi kepada Tugu Re dan General India Corporation, dan sisanya terbagi ke Tokio Marine, Maskapai Reasuransi Indonesia, Reasuransi Nasional Indonesia, dan Odyssey Reinsurance Company.
Menurut Frans, pihaknya harus kekeuh memperjuangkan tarif premi tersebut mengingat kontrak reasuransi pelaku industri asuransi umum nasional akan diperbaharui 1 Januari 2012. "Sementara, tarif baru yang berlaku bagi negara-negara internasional lainnya sudah berlangsung sejak 1 Juli 2011," imbuh dia.
Maipark juga akan meneken enam kerja sama lain untuk isu terkait, yaitu penyuluhan sadar bencana, kerja sama Tim 9 (sembilan tenaga ahli) dalam meningkatkan perluasan catasthrope model yang juga termasuk banjir dan gunung berapi.
Maipark juga merangkul GIZ, lembaga swadaya asal Jerman untuk bantuan teknis rakyat korban bencana alam, kerja sama dengan Global Risk mengenai micro insurance untuk risiko bencana alam, termasuk bersama-sama Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan untuk menghitung besaran risiko fiskal. Maipark pun akan menandatangani kontrak royalti dengan perusahaan-perusahaan untuk catasthrope model.
Komisaris Utama Maipark Kornelius Simanjuntak mengingatkan, pada prinsipnya tarif premi asuransi harus tetap memperhitungkan profil risiko, di samping faktor lain-lain seperti hasil pengolahan data statistik dan harga di pasar internasional. "Intinya, premi yang berlaku itu harus cukup untuk menanggung risiko bila terjadi klaim," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News