kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Makin gemuk, restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 66,78 triliun


Rabu, 27 Mei 2020 / 12:06 WIB
Makin gemuk, restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 66,78 triliun


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jumlah restrukturisasi pembiayaan perusahaan pembiayaan atau leasing akibat Covid-19 semakin membesar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding realisasi pembiayaan yang direstrukturisasi mencapai Rp 66,78 triliun.

“Kebijakan relaksasi restrukturisasi dan mendorong penyediaan pinjaman baru untuk tambahan modal kerja diharapkan dapat memberikan ruang bagi pelaku usaha di sektor riil, UMKM dan sektor informal untuk dapat menjaga keberlangsungan usahanya. Perkembangan realisasi program restrukturisasi di perusahaan pembiayaan per 26 Mei 2020 dengan outstanding Rp 66,78 triliun dari 2,09 juta kontrak,” dalam keterangan OJK yang Kontan.co.id terima pada Senin (27/5).

Baca Juga: Silaturahmi daring, Gubernur BI ucapkan terima kasih ke Sri Mulyani

Sebenarnya terdapat 2,81 juta kontrak pembiayaan yang mengajukan permohonan restrukturisasi. Adapun sebanyak 603.298 kontrak masih dalam proses persetujuan untuk dilakukan restrukturisasi. Permohonan tersebut diajukan kepada 183 entitas perusahaan pembiayaan.

Jumlah itu terus meningkat dibandingkan dengan data OJK per 12 Mei 2020 tercatat jumlah restrukturisasi kredit nasabah multifinance yang terimbas corona (Covid-19) mencapai Rp 44,61 triliun. Jumlah restrukturisasi tersebut berasal dari 180 perusahaan multifinance.

Kala itu, perusahaan multifinance juga telah menyetujui 1.484.768 kontrak restrukturisasi dari nasabah. Sementara 658.222 kontrak restrukturisasi lain masih diproses oleh perusahaan multifinance.

OJK telah mengeluarkan kebijakan restrukturisasi atau keringanan bagi debitur perusahaan pembiayaan atau leasing. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 14 /POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.

Baca Juga: Jamkrindo dan Askrindo raih suntikan Rp 1 triliun dari pemerintah, untuk apa saja?

Dalam aturan tersebut, restrukturisasi ditujukan bagi debitur terdampak Covid-19 sehingga bisa menunda pembayaran cicilan hingga dua belas bulan. Syaratnya dengan plafon pembiayaan maksimal Rp 10 miliar yang didasarkan pada ketepatan pembayaran pokok atau bunga maupun margin atau bagi hasil.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×