kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Makin gemuk, restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 66,78 triliun


Rabu, 27 Mei 2020 / 12:06 WIB
Makin gemuk, restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah capai Rp 66,78 triliun
ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di kantor cabang FIFGroup, Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (16/4/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

Untuk memitigasi potensi peningkatan risiko pembiayaan dan memberikan kemudahan kepada pelaku usaha dan masyarakat agar dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah bencana Covid-19, OJK memberikan relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset pembiayaan yang direstrukturisasi langsung digolongkan lancar di lembaga pembiayaan dengan jangka waktu maksimum satu tahun bagi debitur yang terdampak Covid-19.

Perusahaan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi dengan kualitas langsung lancar, terhadap debitur yang terdampak Covid-19, dengan pertimbangan proses dan kebijakan restrukturisasi dari pemberi pinjaman atau pemilik dana, permohonan debitur atau penilaian kebutuhan dan kelayakan restrukturisasi.

Baca Juga: Ekonom: Dampak virus corona masih menekan obligasi jangka pendek

Adapun Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI) Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan permohonan keringanan dapat dilakukan dengan persyaratan terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan kasus virus corona pertama kali di Indonesia. Juga pemegang unit kendaraan atau jaminan. Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×